Sidang MK Resmi Dimulai, SDK: Menguji Hasil Pemilukada Bukan Hal yang Tabu

JAKARTA--Hari ini, Jumat (13/03), Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilukada. Terdapat 27 perkara yang ditangani dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada sidang perdana tersebut, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan masing-masing pemohon. Satu permohonan gugatan yang juga disidang hari ini ialah gugatan yang diajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta.
Dihubungi via sambungan telepon, SDK mengaku bersyukur akan proses hukum yang ia tempuh di MK kini resmi disidangkan. Meski masih di sidang pendahuluan, SDK menganggap, hal itu merupakan bukti keseriusan pihaknya yang hendak menguji proses dan hasil Pemilukada Sulawesi Barat, 15 Februari yang lalu.
"Bahwa proses di MK itu bukan hal yang tabuh. Itu adalah sebuah proses konstitusi guna menguji apakah proses di Pilkada ini sudah sesuai koridor hukum yang berlaku atau tidak," tutur SDK.
SDK menungkapkan, sidang yang digelar pagi tadi berjalan lancar. Di hadapan hakim konstitusi, kuasa hukum SDK-Kalma, Yusril Ihza Mahendra membacakan beberapa poin penting di sidang pendahuluan.
"Tadi kuasa hukum kami membacakan sejumlah poin. Diantaranya, keabsahan kuasa hukum, legal standing gugatan, serta beberapa poin penting di dalam materi gugatan yang kami masukkan," tutur Ketua DPD Demokrat Sulawesi Barat itu.
Dikatakan SDK, beberapa poin materi gugatan yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra di sidang pendahuluan meliputi adanya sejumlah penggelembungan di proses Pemilukada. Penggelembungan suara, serta ditemukannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda.
"Dan masih ada beberapa persoalan lain yang juga kita persoalkan," sebutnya.
Lebih lanjut, Bupati Mamuju dua periode itu juga berharap kepada masyarakat Sulawesi Barat untuk tetap tenang sembari menunggu apapun yang akan jadi diputuskan MK.
"Hakim MK ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Kepada masyarakat Sulbar, kami tentu berharap untuk tetap tenang, mari kita ikuti proses demi proses persidangan," harap SDK.
Sementara itu, tim hukum SDK-Kalma, Nasrun Natsir menjelaskan, pihaknya telah memasukkan berkas gugatan setebal 138 halaman ke MK.
"Di materi gugatan itu, kami menyampaikan sejumlah temuan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada. Diantaranya, adanya pemilih dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda yang tercover ke dalam DPT, Suket (Surat Keterangan), formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) yang tidak diback up oleh KPU, serta sejumlah persoalan lainnya," tutur Nasrun.
Permohonan gugatan pasangan SDK-Kalma sendiri sebelumnya telah teregistrasi dengan nomor prrkara 13/PHP.GUB-XV/2017 di MK.
Nasrun juga menyebut, pihaknya telah memasukkan permohomnan resmi ke MK agar di sidang lanjutan nantinya, hakim MK bisa menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan kesaksiannya di hadapan mahkamah.
"Kita sudah masukkan permohonan agar Bawaslu juga dihadirkan. Selanjutnya, kita juga akan memasukkan bukti tambahan hingga 3 Ribu bukti tambahan di sidang selanjutnya," kata Nasrun Natsir.
Selanjutnya, MK bakal kembali bersidang pada 21 Maret mendatang. Mendengar penjelasan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta penjelasan dari pihak terkait. (A/Naf)