Hari Ini, KPU Mulai Buka Kotak Suara

Wacana.info
Surat KPU untuk Membuka Kotak Suara. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat resmi mengeluarkan surat penyampaian ke Ketua KPU kabupaten untuk membuka kotak suara. Surat tersebut berisi tentang izin bagi KPU kabupaten untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan.

Izin untuk membuka kotak suara terebut didasarkan pada pasal 71 PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagai mana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Serta telah dicatatnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat 2017 dengan nomor registrasi 13/PHP.GUB-XV/2017 pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017.

Di surat yang diterbitkan KPU Sulawesi Barat pada tanggal 13 Maret tersebut juga disebutkan beberapa ketentuan dalam proses pembukaan kotak suara. Diantaranya, berkoordinasi dengan Panwas kabupaten dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara. Mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan, menggadangkan formulir yang yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan, memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula. Serta membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPU kabupaten dan Panwaslu kabupaten.

Bersamaan dengan penyampaian pembukaan kotak suara tersebut, KPU Sulawesi Barat juga melampirkan salinan permohonan Perselisihan Hasil Pemilukada dengan nomor registrasi 13/PHP.GUB-XV/2017. KPU kabupaten juga diminta untuk melaporkan tindak lanjut pelaksanaan buka kotak suara ke KPU Sulawesi Barat.

Surat penyampaian yang dikeluarkan KPU tersebut diketahui bernomor 178/KPU-Prov-033/III/2017. Lengkap dengan bubuhan tandatangan Komisioner KPU Sulawesi Barat atas nama Ketua KPU Sulawesi Barat, Nurdin Passokkori.

Informasi yang diperoleh, Selasa (14/03) hari ini, KPU Majene dan KPU Polman telah menindaklanjuti izin buka kotak suara dari KPU Sulawesi Barat di atas. Lewat surat undangan bernomor 57/KPU-Kab-Gub.433413/III/2017 yang dikeluarkan KPU Polman ke Kapolres Polman dan Ketua Panwaslu Polman dijelaskan bahwa buka kotak suara dilakukan di aula KPU Polman pada pukul 14.30 WITA.

Majene sendiri juga melakukan hal serupa. Bertempat di KPU Majene, aksi buka kotak suara juga dilakukan KPU dihadiri Panwaslu serta dari pihak Kepolisian. (A/Naf)