Temukan Kejanggalan, Warga Majene Melapor ke Panwaslu
MAJENE--Muhammad Irfan Syarif, warga Labuang kecamatan Banggae Timur Majene melaporkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Panwaslu Majene, kemarin.
Salah satu temuan dugaan pelanggaran yang ia laporkan ialah munculnya surat keterangan yang diterbitkan KPU kepada para petugas KPPS. Irfan mengatakan, KPU sudah tidak berhak untuk menerbitkan surat keterangan tersebut.
Menurutnya, permintaan data yang ada di surat keterangan itu sesungguhnya telah termuat di sejumlah dokumen resmi KPU pada proses pungut hitung Pemilukada sebelumnya.
"Jadi untuk apa lagi ada surat keterangan ?. Semua informasi kan sudah ada di beberapa format resmi. Jangan-jangan ini adalah cara KPU untuk merubah data di proses Pilkada yang lalu," kata Irfan.
Ia menambahkan, surat keterangan yang diterbitkan KPU tersebut juga tak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pasalnya, dua lembar surat keterangan itu bukanlah dokumken resmi sesuai aturan dan perundang-undangan Pemilukada.
"Jadi, apa dasar KPU menerbitkan surat keterangan itu ?," cetusnya.
Selain mengadukan terbitnya surat keterangan, Muhammad Irfan juga melaporkan temuan dokumen rahasia KPU yang tak lagi tersegel. Ia mengungkapkan, dokumen tersebut seharusnya aman di dalam kotak suara. Bukan berada di luar terlebih dengan kondisi yang tak lagi tersegel.
"Ini ada apa ?. Kami menemukan adanya dokumen di dalam kotak suara yang tidak lagi tersegel. Artinya, ada permainan di KPU yang sengaja membuka kotak suara dan mengeluarkan dokumen rahasia di dalamnya. Jangan-jangan benar, bahwa KPU sedang mengubah data hasil pungut hitung Pilkada," tutur Muhammad Irfan.
Laporan Muhammad Irfan Syarif tersebut diterima Panwaslu Majene dan diregistrasi dengan nomor 11/LP/PILGUB/III/2017. Selain ditandatangani oleh Ifran sendiri, laporan tersebut juga ditandatangani oleh petugas Panwaslu Majene, Ridwan. (A/Naf)