KPU Mau Buka Kotak Suara, Muh Saleh: Itu Bukti Penyelenggara Panik
MAMUJU--Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat yang rencananya bakal membuka kotak suara mendapat tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat. Pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat, Muh Saleh menganggap, rencana aksi buka kotak tersebut merupakan bentuk kepanikan KPU dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditemui di sekretariat Bawaslu, kamis (9/03), Muh Saleh menegaskan, rencana KPU untuk membuka kotak suara jelas melanggar aturan. Menurutnya, KPU hanya 'halal' untuk membuka kotak suara jika ada perintah MK.
"Kalau misalnya KPU meyakini bahwa semua tahapan telah dilakukan dengan benar, maka untuk apa lagi membuka kotak suara. Jika memang KPU membuka kotak suara, itu artinya KPU sendiri panik, kelabakan dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil di MK," sebut Muh Saleh.
Seperti diberitakan, rencananya KPU akan membuka kotak suara pada tanggal 13 atau 14 Maret ini. Regulator Pemilukada itu berdalih, di 13 atau 14 Maret nanti, pihaknya telah secara resmi menerima salinan materi gugatan yang diajukan pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dari MK. Untuk alasan kesiapan menjalani sidang, KPU menganggap perlu untuk menyiapkan segala sesuatunya, itu dilakukan salah satunya dengan membuka kotak suara.
"Itu jelas melanggar. Membuka kotak suara jika tidak ada perintah MK, itu ilegal. Lagi pula, tanggal 13 atau 14 nanti kami juga akan menerima salinan gugatan itu. Tapi kan MK belum masuk pada proses pembuktian, baru pembacaan gugatan. Saya kira, kalau KPU benar ingin membuka kotak suara, itu bentuk dari kepanikan teman-teman KPU," jelas Muh Saleh.
Ia pun dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh pengawas Pemilukada di Sulawesi Barat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap setiap langkah KPU utamanya di masa-masa sidang Perselisihan Hasil Pemilukada di MK. (A/Naf)