Bersengketa di MK, Syukuran Ulang Tahun di Mamuju

Wacana.info
Sykuran Ulang Tahun Putri SDK. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Calon Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menggelar syukuran memperingati hari ulang tahun putri sulungnya Siti Sutinah Suhardi yang ke 33. Di saat yang bersamaan, kini gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat yang diajukan SDK sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di syukuran hari ulang tahun Sutinah yang digelar di kediaman pribadinya di Jalan Husni Thamrin Mamuju, SDK berharap, putri sulungnya itu untuk senantiasa dewasa dan bijak dalam menanggapi hal apapun dalam kehidupan ini.

"Malam ini adalah malam teristimewa bagi kami, karena anak pertama kami Siti Sutinah Suhardi berulang tahun ke-33. Harapannya agar kamu tetap bersikap tawadhu kepada sesama dan tidak merepotkan orang tua lagi," sebut SDK disambut tawa dari sejumlah tamu undangan yang sempat hadir, selasa (7/03) kemarin malam.

Seperti diketahui, pasangan SDK-Kalma memutuskan untuk membawa persoalan Pemilukada Sulawesi Barat ke MK. Permohonan Pasangan Calon nomor urut 1 itu ada di antara 49 gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada yang diterima MK.

Dikutip dari portal berita Kompas.com, Ketua MK Arief Hidayat, menuturkan, setelah MK menerima permohonan para pemohon diterima sejak 3 hari setelah pengumuman perolehan suara KPU, selanjutnya MK  meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada 13 Maret 2017.

Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon atas permohonannya, akan dilaksanakan pada 16-22 Maret 2017.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017.

Hasil pemeriksaan persidangan tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 27-29 Maret 2017.

“Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret sampai dengan 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus,” sebut Arief Hidayat.

“Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” lanjut dia.

Terhadap perkara yang dinyatakan dapat dilajutkan, ia mengatakan, MK akan mulai menggelar persidangan pada 6 April sampai 2 Mei 2017.

Hasil pemeriksaan persidangan akan dibahas dan diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3-9 Mei 2017.

Seluruh perkara akan mendapat putusan final antara tanggal 10 sampai 19 Mei 2017.

“Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017, sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan bahwa MK menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lambat 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,” pungkas Arief Hidayat. (Ilu/A)