SDK-Kalma ke MK, Ini Respon KPU

Wacana.info
Usman Suhuriah. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--"KPU Sulbar belum mengambil keputusan apa-apa terkait dengan kemungkinan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan dalam Pilgub Sulbar 2017 ini. Apakah akan ada yang mengajukan gugatan atau tidak. Namun demikian, sebagai institusi yang bertanggungjawab atas keputusan yang telah diambil melalui rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dalm Pilgub 2017, mau tidak mau keputusan ini harus dipertanggungjawabkan,". Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah, kemarin.

Pernyataan Usman di atas sekaligus menanggapi langkah pasangan Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta yang memastikan bakal membawa dugaan pelanggaran proses Pemilukada Sulawesi Barat ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Usman, apapun keputusan yang telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU tentu memiliki konsekuensi, termasuk gugatan ke MK.

"Maka KPU Sulbar tentu harus menghadapi. KPU menilai gugatan tersebut sebagai hak para Pasangan Calon dan untuk diketahui, itu dijamin oleh konstitusi," jelasnya.                

Hingga kini, KPU belum menentukan langkah apapun terkait rencana gugatan Perselisihan Hasil Pemilu yang akan diajukan SDK-Kalma ke MK.

"KPU sendiri belum memutuskan untuk menunjuk jasa pengacara, dengan beberapa alasan. Pertama, KPU Sulbar belum memastikan apakah akan ada gugatan ke MK atau karena gugatan itu menjadikan KPU Sulbar sebagai termohon. Kedua, KPU Sulbar juga belum menerima informasi pihak mana saja yang melakukan gugatan atau sebagai pemohon," jelas Usman.

Usman menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur tentang tata cara pengaduan sengketa hasil ke MK. Antara lain pengajuan sengketa berlangsung tiga hari sejak ditetapkannya hasil rekap perolehan suara pasangan calon pada tingkatan KPU provinsi.

"Lewat ketentuan ini keputusan yang diambil oleh KPU provinsi akan menjadi objek sengketa oleh penggugat atau pemohon," cetusnya.

Mantan Ketua KPU Polman itu menegaskan, pihaknya dalam melaksanaan segenap tahapan dan proses Pemilukada telah berjalan di atas mekanisme yang berlaku. 

"Kami di KPU Sulbar juga meyakini bahwa semua telah dijalankan sesuai mekanisme pemilihan, sudah sesuai dengan prosedur," kata Usman.

Menurutnya, Setiap suara yang diraih para calon merupakan raihan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu dapat dan sangat bisa untuk dibuktikan bahwa tak ada masalah dalam menentukan perolehan suara. 

"Meski demikian, kalau pada akhirnya terdapat gugatan atau sengketa hasil ke MK, sebagaimana lazimnya di KPU ini bisa kita rembukan untuk melibatkan jasa pengacara guna mewakili KPU Sulbar dalam sidang sengketa nanti. KPU Sulbar juga akan mencermati secara seksama materi gugatan oleh pemohon termasuk dalil apa yang diajukan. Dengan begitu KPU Sulbar nanti dapt mempertimbangkan dan memutuskan untuk menunjuk pengacara," simpu Usman Suhuriah. (Ftr/Naf)