Dua Poin Keberatan Bawaslu Terhadap Rekapitulasi KPU Sulawesi Barat

Wacana.info
Bawaslu Sulbar di Pleno KPU. (Foto/Rahmat)

MAMUJU--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat melayangkan dua poin keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat terkait rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara Pemilukada, 15 Februari 2017 yang lalu.

Poin keberatan itu disuarakan langsung Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Busran Riandi. Di forum rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilukada yang digelar KPU Sulawesi Barat di ball room d'Maleo hotel Mamuju, Minggu (26/02).

"Pertama bahwa mekanisme rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU itu sangat berbeda dengan rekapitulasi yang dilakukan oleh teman-teman PPK dan yang dilakukan KPU kabupaten. Dimana teman-teman kabupaten dan PPK setiap melakukan rekapitulasi itu setiap selesai membacakan rekapitulasi, saksi dan Panwas diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan," ungkap Busran Riandi.

Seperti diberitakan, Bawaslu dan saksi Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2 awalnya memberi masukan ke pihak KPU agar pembacaan hasil rekapitulasi dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten untuk kemudian langsung ditanggapi baik oleh saksi masing-masing Pasangan Calon, atau dari Panwaslu kabupaten. 

Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pihak KPU yang karena alasan efisiensi waktu, KPU membacakan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari masing-masing kabupaten, tanpa memberi kesempatan ke Panwaslu atau saksi untuk menanggapinya.

"Ini adalah rapat pleno KPU. Jika nantinya ada masukan, nanti setelah hasil rekap suara ini dibacakan oleh pihak masing-masing ketua KPUD," Kata Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah.

Mekanisme pembacan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU di atas di mata Bawaslu sungguh di luar dari kelaziman.

Selain itu, hal lain yang juga jadi poin keberatan dari Bawaslu di forum pleno rekapitulasi perhitungan suara ialah sikap KPU yang tidak mengembalikan formulir C6 yang tidak terdistribusi ke pemilih.

"Tidak adanya penyajian data ini, Bawaslu menganggap KPU kurang mencermati ketentuan yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2016 atas perubahan PKPU 11 Tahun 2015 tentang proses rekapitulasi," cetus Busran.

Untuk informasi, hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Sulawesi Barat menempatkan Pasangan Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar sebagai peraih suara terbanyak dengan 244.763. Disusul Pasangan Calon nomor urut 1, Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dengan 240.010 dan Pasangan Calon nomor urut 2, Salim S Mengga-Hasanuddin Mas'ud dengan raihak 146.774 suara. (Ra/Naf)