Disoal, Data Suket Polman Naik 620

Wacana.info
Jumlah Suket Polman. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Menarik untuk dilihat. Jumlah Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Polman nyatanya tak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan dari Pasangan Calon. 

Untuk diketahui, berdasarkan kesepakatan KPU, Panwaslu, Disdukcapil, dan Pasangan Calon tertanggal 10 Februari 2017, jumlah Suket yang diterbitkan untuk Pemilukada Sulawesi Barat berjumlah 4.627 Suket. Angka tersebut sesuai dengan apa yang telah diumumkan oleh KPU Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

Yang jadi pertanyaan, dari 11 Februari hingga 14 februari; sehari jelang pencoblosan, jumlah Suket di Polman bertambah 620 Suket. penambahan tersebut belakangan disoal oleh tim Pasangan Calon Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta.

H.Basri, tim SDK-Kalma di Polman kemudian menanyakan asal muasal penambahan Suket tersebut yang dianggapnya tidak jelas. Kemarin, pihaknya mendatangi Disdukcapil Polman untuk menanyakan hal tersebut. Namun apalah daya, pihaknya tidak mendapat penjelasan rinci dari Disdukcapil, selain meminta persetujuan dulu ke Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar.

"Yang juga kami persoalkan ialah, kenapa ada penambahan jumlah Suket setelah kesepakatan di antara KPU, Panwaslu, Paslon dan pihak Disdukcapil. Ini yang kami pertanyakan. Kenapa ada penambahan jumlah Suket setelah kesepakatan di antara kita," tutur H. Basri, Minggu (26/02).

"Makanya kemarin, kami minta ke Disdukcapil untuk membuka secara rinci sebaran Suket itu dimana saja. Masa ada penambahan setelah kesepakatan di antara kita semua," kata H. Basri.

Diberitakan sebelumnya, tim SDK-Kalma Katta mempersoalkan data Suket yang dikeluarkan Disdukcapil Polman kemarin.
 
Saat itu, Tim SDK-Kalma menganggap, Disdukcapil menunjukkan sikap yang tidak profesional dengan menyembunyikan data Suket yang telah dikeluarkan khusus di Pemilukada.

Kepala Didsdukcapil Polman, Burhanuddin menjelaskan, pihaknya bukan sengaja untuk menutup akses informasi seputar Suket yang telah diterbitkan. 

Terkait permintaan oleh tim SDK-Kalma tersebut, Burhanuddin menyebut, apa yang diminta oleh tim SDK-Kalma itu memang bukan hal yang  boleh untuk dibuka ke publik.

"Kami tidak pernah menyembunyikan informasi seputar Suket itu. Kemarin waktu ada pihak yang minta data itu, kami sesungguhnya telah memberikannya. Hanya saja, yang mereka minta itu data Suket by name by address. Itu yang tidak bisa kami berikan. Kalau sekedar jumlah Suket yang telah kami terbitkan itu bisa, tapi kalau secara detail by name by address, tunggu dulu. Kami tidak punya wewenang untuk memberikannya," jelas Burhanuddin. 

Burhanuddin menyebut, pihaknya dibatasi regulasi yang berlaku untuk memberikan data Suket by name by address.

"Ada aturannya Pak. Kami tidak dibolehkan untuk memberikannya ke pihak manapun. Kemarin, kami sudah berikan ke KPU dan Panwaslu. Tapi kalau ada pihak lain yang mau minta, kami tidak punya kewenangan untuk memberikannya. Ada aturan yang melarang untuk itu," jelasnya. (Ftr/Naf)