Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tanpa Tanda Tangan Saksi Paslon 1 dan 2

Wacana.info
Berita Acara Pleno. (Foto/Ist)

MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat baru saja menggelar pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilukada Sulawesi Barat di ball room d'Maleo hotel Mamuju, Minggu (26/02). Sayang, hasil pleno tersebut tanpa persetujuan dari saksi Pasangan Calon nomor urut 1 dan saksi Pasangan Calon nomor urut 2.

Berita acara pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilukada Sulawesi Barat yang diterbitkan KPU faktanya hanya ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon nomor urut 3, Ahmadi dan Ely Sambominanga.

Selain itu, berita acara rekapitulasi tersebut juga lengkap ditandatangani oleh lima orang komisioner KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah, Nurdin Passokkori, Rehang Mas'ud, Mursalim dan Adi Arwan Alimin.

Untuk diketahui, hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Sulawesi Barat menempatkan Pasangan Calon nomor urut 3, Ali Baal Masdar (ABM)-Ennt Anggraeni Anwar sebagai periah suara terbanyak dengan 244.763. Disusul Pasangan Calon nomor urut 1, Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta dengan 240.010 dan Pasangan Calon nomor urut 2, Salim S Mengga-Hasanuddin Mas'ud dengan raihak 146.774 suara. (A/Naf)