Suket Disoal, Begini Penjelasan Disdukcapil Polman

Wacana.info
Burhanuddin. (Foto/Polewali Terkini)

POLMAN--Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik belakangan ini menjadi topik pembicaraan utama pasca Pemilukada Sulawesi Barat 15 Februari lalu. Hal itu lantaran tim Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta mempersoalkannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Polman kemarin.

Saat itu, Tim SDK-Kalma menganggap, Disdukcapil menunjukkan sikap yang tidak profesional. Yuli, salah seorang tim SDK-Kalma menyebut, Didsdukcapil sengaja menyembunyikan data seputar Suket yang telah dikeluarkan khusus di Pemilukada yang lalu.

"Setelah lama menunggu, ternyata jawaban yang kami dapatkan adalah tidak diperbolehkan mendapatkan data Suket kecuali menyurat kepada Bupati untuk mendapat rekomendasi ke capil," sebut Yuli, kemarin.

Lantas, apa kata Didsdukcapil Polman ?.

Dihubungi via sambungan telepon, Kepala Didsdukcapil Polman, Burhanuddin menjelaskan, pihaknya bukan sengaja untuk menutup akses informasi seputar Suket yang telah diterbitkan. Terkait permintaan oleh tim SDK-Kalma tersebut, Burhanuddin menyebut, apa yang diminta oleh tim SDK-Kalma itu memang bukan hal yang  boleh untuk dibuka ke publik.

"Kami tidak pernah menyembunyikan informasi seputar Suket itu. Kemarin waktu ada pihak yang minta data itu, kami sesungguhnya telah memberikannya. Hanya saja, yang mereka minta itu data Suket by name by address. Itu yang tidak bisa kami berikan. Kalau sekedar jumlah Suket yang telah kami terbitkan itu bisa, tapi kalau secara detail by name by address, tunggu dulu. Kami tidak punya wewenang untuk memberikannya," jelas Burhanuddin, Sabtu (25/02).

Burhanuddin menyebut, pihaknya dibatasi regulasi yang berlaku untuk memberikan data Suket by name by address.

"Ada aturannya Pak. Kami tidak dibolehkan untuk memberikannya ke pihak manapun. Kemarin, kami sudah berikan ke KPU dan Panwaslu. Tapi kalau ada pihak lain yang mau minta, kami tidak punya kewenangan untuk memberikannya. Ada aturan yang melarang untuk itu," beber Burhanudin.

Penjelasan serupa juga telah disampaikan pihak Disdukcapil saat berhadapan dengan tim SDK-Kalma kemarin. Hal senada juga telah disampaikannya saat menerima permintaan data serupa dari lembaga Pengawasan Kinerja dan Aparatur Negara Republik Indonesia (Lakip RI). 

Namun, Burhanuddin menyebut, ada saja pihak yang tidak menerimanya, bahkan sampai menunjukkan sikap tak beretika saat pihaknya memberikan penjelasan.

"Nah, waktu kita bersitegang kemarin itu, Pak Bupati datang. Dari situlah sampai ada kebijakan yang dikeluarkan, kalau mau minta data tersebut mesti dapat desposisi dari Bupati. Setelah itu, kami yang tidaklanjuti," jelas Burhanuddin. (A/Naf)