Ada Tersangka Baru PPN Palipi, Anwar: Ada aktor Utama di Balik Kasus Ini

Wacana.info
Proses Pembangunan PPN Palipi. (Foto/Ist)

MAJENE-Kejaksaan Negeri Majene Kembali Menetapkan Tersangka Dugaan korupsi pembangunan proyek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Meski begitu, penggiat anti korupsi Sulawesi Barat, Anwar Hakim menduga, ada aktor utama di balik pengungkapan kasus tersebut. 

" Hanya saja kejaksaan perlu mencari tau siapa aktod utama atau dalan dibalik proyek tersebut. Saya yakin ada aktor utama di balik kasus ini," Kata Anwar, Sabtu (25/02).

Seperti diketahui, Kejari Majene telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu. Empat diantaranya telah divonis penjara diantaranya, Ahmad Hasan, Hayat Manggazali, Graha dan Alamsyah.

Sementara dua lainnya, Ilham dan Nawir masih menjalani proses persidangan karena belum ada putusan pengadilan tinggi atas banding penuntut umum. 

Kini bertambah satu lagi yakni PT Fatimah yang berkasnya akan segera dilimpahkan di pengadilan Tipikor Mamuju untuk segera disidangkan.

Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F, mengatakan, PT Fatimah Indah Utama sebagai perusahaan pelaksana proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat diperiksa, PT Fatimah yang diwakili Direktur Utamanya, HA didampingi penasehat hukum.

“Ia benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap PT Fatima Indah Utama yang diwakili oleh direktur utamanya. Sebelumnya PT Fatimah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tipikor pekerjaan PPN Palipi,” sebut Rizal F.

Menurut Rizal, perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, HA yang mewakili perusahaan dalam penandatanganan kontrak diketahui pekerjaan tidak melaksanakan kontrak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Malah mempercayakan kepada H. Nawir dan Ilham Mustari. Sehingga tindakan mereka (Nawir dan Ilham) adalah juga sebagai tindakan perusahaan,” ungkap Rizal.

Meski ditetapkan tersangka, Kejari Majene mengapresiasi perusahaan tersebut. Pasalnya, PT Fatimah dianggap cukup kooperatif dan beritikad baik karena telah menyerahkan kepada penyidik pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 280 Juta.

“Tetap diproses, namun menjadi hal meringankan dalam JPU menentukan tuntutan atau hakim menentukan putusan," demikian Rizal F. (Ftr/Naf)