Sekda Mamuju Sebut, Kebijakan Bupati Murni untuk Jamin Birokrasi yang Sehat

Wacana.info
Sekda Mamuju, H. Suaib. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

MAMUJU--Surat Edaran Pemerintah kabupaten Mamuju yang mewajibkan tenaga kontrak yang mencalonkan diri untuk mundur dari statusnya di pemerintah ditanggapi beragam oleh publik.

Ada yang menilai, kebijakan tersebut tidak manusiawi. Ada juga yang menganggap, adalah hal yang tak etis jika pemerintah kabupaten Mamuju menerbitkan edaran itu jelang penetapan DCT.

Sekda Mamuju, H. Suaib menjelaskan, pihaknya dalam menerbitkan edaran tersebut murni mempertimbangkan mesin birokrasi yang idealnya mesti berjalan baik. Adalah hal musthail, kata Suaib, tenaga kontrak yang juga sebagai Caleg untuk dapat menjalankan tugasnya di pemerintahan.

"Pak Bupati tentu mempertimbangkan bagaimana supaya birokrasi ini berjalan sehat. Makanya, tenaga kontrak yang mencalonkan diri itu kami minta supaya mengudurkan diri. Sebab, akan sulit bagi mereka dalam hal bekerja secara profesional di OPD tertentu, secara bersamaan juga wajib aktif melakukan aktivitas politik sebagai Caleg," jelas Suaib kepadaWACANA.Info, Senin (24/09) siang.

Ditemui di kediamannya, mantan Kadis PU Mamuju itu menambahkan, pertimbangan lain yang juga dijadikan alasan dalam terbitnya surat edaran di atas adalah pemerintah berupaya untuk mencehag terjadinya pelanggaran Pemilu, khusunya soal netralitas birokrasi.

"Kan tidak ada yang bisa jamin, jangan sampai tenaga kontrak yang Caleg itu masuk kantor, lantas melakukan aktivitas politik di pemerintahan. Yang jadi sorotan juga pasti Pak Bupati. Publik pasti menganggap Pak Bupati lalai dalam membina birokrasinya," sambung dia.

Dikatakan H. Suaib, pihaknya sama sekali tak punya pertimbangan politik dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Sebab, menurut pria asal Majene itu, jaminan birokrasi yang independen dan sehat di tahun politik ini adalah pertimbangan utama dalam lahirnya kebijakan itu.

"Kan saya sudah katakan, bahwa pemberhentian dari status tenaga kontrak itu berlaku hanya setahun saja. Kalau pun nanti tahun depannya kami anggap tenaga yang bersangkutan masih diperlukan, yah saya kira tidak ada masalah diakomodir kembali sebagai tenaga kontrak," pungkas H. Suaib. (Naf/A).