Di Bali, Perda Hak Keuangan dan Administrasi Dewan Tetap Disahkan

Wacana.info
Pertemuan Pansus dengan Pemprov Bali. (Foto/Manaf Harmay)

DENPASAR--Provinsi Bali telah mkenetapkan Perda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Informasi itu diperoleh dari pemerintah provinsi Bali saat menerima kunjungan Pansus Ranperda hak keuangan dan administrasi DPRD Sulawesi Barat, kemarin.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Gubernur Bali tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting. Satu poin informasi berharga yang diperoleh Pansus DPRD Sulawesi Barat ialah telah ditetapkannya Perda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD di Bali meski Permendagri yang baru belum terbit.

"Kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, kita menunggu Permendagri yang baru. Dalam Perda tersebut, kami mengacu pada APBD kami selama 2 tahun terakhir," jelas pejabat Biro Hukum pemerintah provinsi Bali, Yanana Jaya.

Seperti diberitakan, Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi DPRD yang diusul oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat belum mengatur secara detail seputar besaran hak keuangan dan administrasi para anggota DPRD sesuai dengan PP 18 Tahun 2017. 

Pemerintah berdalih, masih perlu dilakukan sejumlah kajian mendalam terkait besaran angka hak keuangan dan administrasi itu. Apakah masih menggunakan Permendagri yang lama, atau menunggu terbitnya aturan baru pasca disahkannya PP 18 oleh pemerintah pusat belum lama ini.

"Kami memilih Bali, karena di sini Perda itu sudah diproses dan sudah diPerdakan tentang PP 18 ini. Kami mau, Perda ini lahir secara baik. Kami tidak ingin ada masalah lain yang muncul setelah Perda ini ditetapkan hanya karena ada proses yang kurang pas," urai Wakil Ketua Pansus hak keuangan dan administrasi DPRD Sulawesi Barat, Andi Irfan Sulaiman.(Naf/A)