Pemerintahan

Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Pandang Bulu

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU–Seluruh fasilitas kesehatan di Sulawesi Barat wajib memberikan pelayanan medis secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun latar belakang pasien. Gubernur Suhardi Duka menegaskan, keselamatan jiwa mesti didudukkan di atas segala urusan yang bersifat administrasi.

Memimpin apel pagi virtual lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin (03/08), Gubernur Suhardi Duka menegaskan, tak boleh ada masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang ditolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan, kata dia, adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi. 

"Jangan sampai ada masyarakat yang datang berobat lalu ditolak hanya karena miskin atau memiliki keterbatasan biaya. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat," tegas Suhardi Duka.

Arahan tersebut jadi penegasan atas komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Gubernur Suhardi Duka juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah untuk dapat terus membangun koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap warga memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim menegaskan kesiapannya mendukung kebijakan tersebut lewat penguatan koordinasi dengan rumah sakit, Puskesmas, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Barat.

Ia menjelaskan, pihaknya bakal terus memastikan agar pelayanan kesehatan diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.

Menurutnya, penguatan akses pelayanan kesehatan merupakan bagian dari implementasi Quick Wins "Sulbar Sehat", yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Program ini menempatkan Jaminan Kesehatan Universal (Universal Health Coverage/UHC) sebagai salah satu pilar utama untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan berkeadilan. (*/Naf)