Poin Penting dari Kunjungan Kerja Panitia Pemilihan
JAKARTA--Sejumlah legislator Sulawesi Barat yang tergabung dalam Panitia Pemilihan wakil gubernur periode 2025-2030 melakoni agenda konsultasi di ibu kota. Dari Kemendagri, hingga ke DPRD DKI Jakarta, Senin (27/07).
Salah satu poin penting yang dikonsultasikan oleh Panitia Pemilihan adalah tentang rentang waktu pelaksanaan pemilihan wakil gubernur Sulawesi Barat. Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi membeberkannya kepada WACANA.Info.
Berdasarkan konsultasi ke Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta, durasi pelaksanaan pemilihan wakil gubernur pengganti Almarhum Salim S Mengga adalah 20 hari.
"Dari hasil konsultasi ke DPRD DKI Jakarta, rentang waktu antara pendaftaran ke pelaksanaan pemilihan itu kurag lebih dua puluh hari. Itu hasil konsultasi dengan DPRD DKI Jakarta yang sudah melakukan pemilihan wakil gubernur pada tahun 2020," ucap Suraidah Suhardi.
Konsultasi Panitia Pemilihan di DPRD DKI Jakarta. (Foto/Istimewa)
Selain membahas rentang waktu pelaksanaan pemilihan wakil gubernur Sulawesi Barat, Suraidah yang juga politisi dari Partai Demokrat itu juga mengungkapkan, Panitia Pemilihan juga berkonsultasi seputar Tatib, serta syarat calon.
"Jadi nanti itu, mekanismenya pemilihannya nanti dilakukan dengan sistem satu anggota DPRD, satu suara alias one man one vote," pungkas Suraidah Suhardi.
Sekadar informasi, agenda konsultasi di Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta hari itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Fitri, sosok yang juga ketua Panitia Pemilihan, hadir pula Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Munanadar Wijaya dan Abd Halim, serta sejumlah anggota Panitia Pemilihan DPRD Sulawesi Barat lainnya. (*/Naf)









