Pengadaan Tanah Bendungan Budong-budong, Kantah Mateng Gerak Cepat
MAMUJU TENGAH--Mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Budong-Budong, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah melalui Satuan Tugas (Satgas) B, bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju melaksanakan kegiatan pengumpulan kelengkapan berkas validasi Uang Ganti Kerugian (UGK) Tahap III secara langsung di lapangan. Kegiatan tersebut digelar selama lima hari, 23-27 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan seluruh data dan dokumen yang menjadi dasar penilaian ganti kerugian telah lengkap, valid, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Proses pengumpulan berkas mencakup verifikasi terhadap berbagai dokumen kepemilikan tanah, identitas pemilik, serta berkas pendukung lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, Satgas B bersama BWS Sulawesi V Mamuju berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak masyarakat pemilik bidang tanah. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan setiap pemilik tanah mendapatkan pendampingan dalam melengkapi dokumen yang masih kurang, sekaligus memberikan penjelasan mengenai pentingnya kelengkapan berkas dalam proses validasi dan penetapan nilai ganti kerugian.
Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual bidang tanah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketepatan data, transparansi proses, dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan tanah.
Keterlibatan BWS Sulawesi V Mamuju dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antarinstansi dalam mempercepat penyelesaian tahapan pengadaan tanah, sejalan dengan target pembangunan Bendungan Budong-Budong sebagai proyek strategis nasional yang memiliki peranan penting dalam mendukung ketahanan air, irigasi pertanian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. (ADV)









