Advertorial

Pembangunan Harus Selaras dengan Rencana Tata Ruang

Wacana.info
(Foto/Instagram BPN Mateng)

MAMUJU TENGAH-Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Sapo Kopi Tobadak, Kamis (09/10). 

Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) adalah wadah koordinasi antarinstansi pemerintah, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha untuk memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. 
Tugas utamanya adalah memberikan masukan dan rekomendasi terkait perencanaan tata ruang, penilaian izin pemanfaatan ruang (seperti PKKPR), dan penyelesaian masalah pemanfaatan ruang agar pembangunan selaras dengan rencana tata ruang yang telah disepakati dan berkelanjutan.

Agenda tersebut dihadiri beberapa unsur. Mulai dari PUPR, DLH, BAPPERIDA, DPMPTSP, Bagian Hukum, Kantor Pertanahan Mamuju Tengah serta pelaku usaha sebagai pemerakarsa. 

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian lokasi kegiatan pemohon PKKPR dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Mamuju Tengah, serta hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek BPN) dari Kantor Pertanahan.

Ketua FPRD menegaskan pentingnya PKKPR sebagai dasar legalitas dan tertib pemanfaatan ruang di daerah. 

“Setiap kegiatan pembangunan harus selaras dengan rencana tata ruang agar pembangunan Mamuju Tengah berjalan tertib dan berkelanjutan,” demikian kata dia. 

Rapat hari itu menghasilkan beberapa rekomendasi teknis yang akan menjadi dasar penerbitan rekomendasi FPRD kepada DPMPTSP dalam proses perizinan PKKPR. Pelaksanaan PKKPR ini wajib berpedoman terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sebagai dasar untuk penerbitan ijin pembangunan. (ADV)