Advertorial

Membincang Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara di Lingkup Pemprov Sulbar

Wacana.info
(Foto/Dinas Komdigi Sulbar)

MAMUJU--Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menginisiasi kegiatan sosialisasi hukum terkait peran kuasa hukum dalam penanganan perkara di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut digelar di aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (03/09).

Mengurai informasi akan peran dari biro hukum dalam memberikan bantuan hukum atas permasalahan-permasalahan hukum, jadi tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut. Selain dari fungsi sebagai harmonisasi produk hukum yang telah dipahami bersama selama ini. 

Plh. Sekprov Sulawesi Barat, Herdin Ismail dalam sambutannya mengatakan, instansi pemerintah sering menghadapi permasalahan hukum. Baik dalam bentuk gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga kasus pidana. 

"Oleh karena itu, penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami prosedur yang tepat dalam memberikan kuasa kepada biro hukum maupun jaksa pengacara negara,” beber Herdin.

Timbulnya gugatan perkara hukum, tak jarang muncul di tengah jalannya pemerintahan di daerah. Tak jarang itu juga ditujukan ke kepada kepala daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang timbul dari pihak swasta, masyarakat maupun perorangan. 

Untuk itu, perlu adanya penanganan secara komprehensif untuk penyelesaian sengketa baik di pengadilan ataupun di luar pengadilan.

Adapun perkara hukum dimaksud meliputi perkara litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan. Sedangkan non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.

Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menjelaskan, sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD yang meliputi ASN baik pejabat struktural, pejabat fungsional, maupun staf di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Termasuk dari tim kuasa hukum pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Sosialisasi tersebut mendudukkan beberapa narasumber, di antaranya;

1. Abd. Wahab untuk materi tentang perlindungan aset daerah.
2. Syamsul Asri memaparkan meteri tentang perlindungan ASN terkait Tipikor.
3. Chairul Amri yang juga merupakan tim kuasa hukum pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memaparkan materi tentang hukum administrasi negara.
 
Kegiatan tersebut diharapkan agar instansi pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur hukum, meminimalisasi risiko hukum bagi pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi antara OPD dengan biro hukum sebagai kuasa hukum resmi pemerintah daerah. (*/Naf)