Advertorial

Dinas ESDM Sulbar Tekankan Kepatuhan Regulasi Ketenagalistrikan

Wacana.info
(Foto/Dinas Komdigi Sulbar)

MAMUJU–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagalistrikan. Itu kembali disuarakan seiring mulai diajukannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) oleh sejumlah perusahaan di Sulawesi Barat.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil menjelaskan, koordinasi pengajuan IUPTLS ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi perizinan dan informasi penyediaan tenaga listrik yang dilaksanakan pekan lalu. Beberapa perusahaan bahkan telah menyampaikan laporan dan permohonan IUPTLS melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Barat, sesuai ketentuan bahwa seluruh izin kewenangan gubernur diproses melalui mekanisme satu pintu.

Meski demikian, Qamaruddin menilai masih banyak pelaku usaha maupun instansi pemerintah yang belum memahami kewajiban mereka terkait penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Padahal, sesuai regulasi, IUPTLS harus dimiliki terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan atau pemasangan instalasi pembangkit dan instalasi tenaga listrik.

“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan yang berlaku. Kepemilikan IUPTLS, Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi keamanan, keandalan, dan keberlanjutan operasional,” jelas Qamaruddin, Rabu (13/08).

Sosialisasi perizinan dan informasi penyediaan tenaga listrik yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Sulawesi Barat beberapa waktu lalu diikuti 35 peserta dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit. Satu agenda yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Saat itu, Dinas ESDM Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan menegaskan, sosialisasi itu menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan regulasi di sektor ketenagalistrikan yang memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola sesuai ketentuan. 

"Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa kewajiban yang kembali ditekankan meliputi:

1. Pelaku usaha dengan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri wajib mengurus IUPTLS untuk kapasitas hingga 10 MW.
2. Penyelenggara instalasi listrik wajib memastikan seluruh kegiatan memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan melalui kepemilikan SLO.
3. Kewajiban mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bersertifikat (SKTTK).
4. Kewajiban melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang kepada Dinas ESDM Sulbar setiap tahun.

“Dengan kepatuhan pada ketentuan perizinan ini, penyediaan tenaga listrik di Sulawesi Barat akan berlangsung lebih tertib, aman, dan mampu menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Bujaeramy. (*/Naf)