Pentingnya Memasang dan Menjaga Tanda Batas Tanah

JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggaungkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Insisiasi itu merupakan salah satu metode edukasi ke publik terkait batas kepemilikan tanah.
Setidaknya, ada tiga poin utama mengapa pemasangan tanda batas itu penting. Pertama agar tak ada persoalan terkait batas tanah, kedua memudahkan proses pengukuran dan pemetaan, serta ketiga untuk amannya aset dari potensi sengketa.
Ketentuan terkait pemasangan patok batas tanah tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997. Secara umum, ukuran tanda batas tanah sekurang-kurangnya memiliki panjang 50 cm, 40 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah. Patoknya sendiri dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu.
"Penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada persetujuan antara pemohon/ pemegang hak dengan tetangga yang berbatasan (kewajiban pemegang hak)," begitu penjelasan Kementerian ATR/BPN seperti dikutip dari akun instagram resminya.
Jika patok sudah terpasang, tanah sudah dapat diukur langsung oleh petugas kantor pertanahan untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).
"Buruan ke Kantor Desa/Kelurahan, ikut PTSL terintegrasi dan pasang patok bareng-bareng. Jangan tunggu sengketa datang," demikian seruan Kementerian ATR/BPN. (*/Naf)