Ditjen PSKP Gelar Kasus Pertanahan Bersama Kanwil Kaltim

JAKARTA--Ditjen PSKP Gelar Kasus Pertanahan Bersama Kanwil Provinsi Kaltim dalam Rangka Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Gelar akhir kasus pertanahan merupakan langkah keenam dalam penanganan kasus pertanahan berdasarkan PerMen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Gelar akhir dilakukan di Kementerian ATR/BPN (Jalan Sisingamangaraja No. 02, Jakarta) dipimpin oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) dan dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Ditjen PSKP serta jajaran Kantor Wilayah BPN (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) terkait.
Gelar akhir menghasilkan:
• Keputusan penyelesaian kasus
• Surat rekomendasi Menteri atau Dirjen PSKP
• Surat petunjuk Menteri atau Dirjen PSKP
(*/Naf)