Advertorial

Tak Tak Bersertipikat Diambil Negara, Hoax !

Wacana.info
(Foto/Instagram Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA--Waspada informasi palsu yang menyatakan bahwa tahun 2026 tanah yang tak punya sertipikatbakal akan diambil negara. Faktanya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, verponding, leter c tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Jika publik menemukan artikel yang menyatakan bahwa mulai tahun 2026 tanah yang tidak bersertipikat akan diambil negara, jangan panik. Pasalnya, informasi tersebut tidak benar alias hoax.

Faktanya adalah, jika bukti kepemilikian tanah masih berbentuk girik, verponding atay letter C, dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan tanag. Dokumen itu adalah alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. 

"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya tidak ada kaitannya itu diambil oleh negara," beber Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. (*/Naf)