Sertipikat Elektronik; Hemat Hingga 35 Persen
JAKARTA--Penggunaan sertipikat elektronik terbukti telah mengefisiensikan hingga 35 Persen lebih waktu penerbitan sertipikat tanah. Sejak diluncurkan pada Desember 2023 lalu, sebanya 2,4 juta sertipikat elektronik sudah berhasil diterbitkan dan telah memberi dampak positif secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana saat membuka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, belum lama ini.
“Kita telah menghemat lebih dari 35 Persen proses pembuatan sertipikat tanah. Jadi yang dulu sertipikat harus dicap stempel garuda, dijahit buku tanah dan surat ukur, dibawa pulang untuk ditandatangani, di-print, dan lain-lain. Kalau sekarang dengan Sertipikat Elektronik ini jadi lebih cepat,” urai Suyus Windayana dala pada agenda yang dipusatkan di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.
Sertipikat elektronik, sambung Suyus, memiliki berbagai manfaat. Di antaranya mencegah pemalsuan, terhindar dari pencurian maupun kehilangan, aman dari bencana alam, bencana banjir ataupun kebakaran, serta lebih mudah diakses melalui brankas elektronik.
(Foto/Instagram Kementerian ATR/BPN)
Dari sisi kementerian, sertipikat elektronik ini juga memberikan keamanan data karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah.
“Jadi penting dokumen-dokumen elektronik datanya harus valid karena infonya akan ditampilkan untuk masyarakat. Kalau Kota/Kabupaten Lengkap, saya kira pelayanannya tidak perlu lambat lagi. Saya akan monitor terus supaya proses-proses pelayanan ini jadi lebih cepat lagi,” urai dia.
Monitoring dan evaluasi tersebut diikuti oleh 300 peserta yang berasal dari Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah. Peserta kegiatan meliputi para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait pada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 104 Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten prioritas.
Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (ADV)