Pelantikan Anggota DPRD Sulbar Perideo 2024-2029

Anggota DPRD Sulbar Dilantik, Selamat Bekerja !

Wacana.info
(Foto/Istimewa)

MAMUJU--Rapat paripurna istimewa DPRD Sulawesi Barat, Kamis (26/098) jadi penanda bagi 45 anggota DPRD Sulawesi Barat periode 2024-2029 resmi mengemban amanah sebagai legislator Sulawesi Barat. Rapat paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Sulawesi Barat hari itu dihadiri oleh ratusan tamu undangan. 

Pada agenda tersebut, ketua DPRD Sulawesi Barat periode 2019-2024, Suraidah Suhardi menyerahkan amanah itu kepada Amalia Fitri Aras selaku ketua sementara DPRD Sulawesi Barat. Sejumlah poin penting disampaikan oleh Amalia di forum paripurna istimewa yang di gelar di ruang paripurna gedung baru DPRD Sulawesi Barat.

Salah satunya terkait sejumlah agenda penting DPRD Sulawesi Barat yang mesti segera diselesaikan pasca pelantikan. Dari penyusunan peraturan tata tertib dan kode etik DPRD, menentukan susunan pimpinan, anggota-anggota fraksi dan pembentukan kelengkapan dewan. Serta memfasilitasi terbentuknya pimpinan dewan definitif dan pembahasan RAPBD tahun 2025 untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Barat.

Pelantikan Anggota DPRD Sulbar Periode 2024-2029. (Foto/Ade)

"Perjalanan pemerintahan daerah semakin berkembang, tentu kami legislatif dan jajaran eksekutif harus memposisikan diri secara seimbang, saling memahami saling menghargai demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (Kami) tentunya akan selalu terbuka secara lebar atas masukan, aduan kritikan dan tanggapan politik serta tanggapan publik sehingga mendapatkan penyelesaian atas jalan keluar melalui mekanisme aturan dan tata tertib DPRD," beber Amalia Fitri Aras, legislator Sulawesi Barat dari Partai Golkar itu.

Representasi Parpol, dengan Catatan

Indonesia sebagai negara kesatuan punya corak yang berbeda dalam memposisikan lembaga legislatif dengan negara-negara yang ada di negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut. Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin dalam sambutannya menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan jelas meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. (Foto/Istimewa)

Kata dia, terlepas dari DPRD sebagai satu lembaga dengan warna politik yang cukup dominan, kerja-kerja DPRD hendaknya senantiasa berjalan di atas rel aturan dan regulasi yang berlaku. Para anggota DPRD yang datang dari perwakilan masing-masing partai politik itu tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan dari partai politik.

"Namun demikian perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan tempatkan lah bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh mereka pengawas kejaksaan dan lain sebagainya untuk menekankan sebagaimana amanat Pasar 96 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014," papar Bahtiar Baharuddin.

Mitra Strategis Pemerintah Daerah, Bukan Saling Bembawahi

Publik tentu punya pengharapan yang sangat besar atas adanya perubahan ke arah yang semakin baik di periodesasi DPRD Sulawesi Barat 2024-2029 ini. Rahmat Idrus, ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sulawesi Barat mengatakan, dengan adanya sejumlah wajah baru di DPRD Sulawesi Barat, harapan untuk kontribusi lebih maksimal atas berjalannya fungsi-fungsi utama DPRD; fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat mewujud secara nyata.

Kepada WACANA.Info, akademisi UNIKA Mamuju itu menguraikan, DPRD hendaknya jadi mitra yang strategis bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan di daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah yang turut menentukan bentuk dan hasil pemerintahan daerah yang berlangsung.

Rahmat Idrus. (Foto/Istimewa)

"Artinya, kedudukan antara DPRD dengan pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur atau bupati itu sama dan sejajar. Tidak saling membawahi. Hal tersebut dapat kita lihat dalam hal kebijakan pembentukan peraturan daerah, DPRD punya kewenangan yang sama mengusulkan pembentukan peraturan daerah," terang Rahmat Idrus.

Hubungan kerja antara kepala daerah dengan DPRD, sambung Rahmat Idrus idealnya bersifat kemitraan. Sebuah hubungan kerja yang tak menafikan fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan yang melekat di lembaga DPRD.

"Seharusnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan atau pesaing dalam melaksankan fungsi masing-masing," pungkas Rahmat Idrus, pria yang juga presidium MW KAHMI Sulawesi Barat itu.

Maksimalkan Substansi Perda Inisiatif

45 Anggota DPRD Sulawesi Barat periode 2024-2029, 33 nama di antaranya merupakan wajah baru di lembaga legislatif di Sulawesi Barat. Dengan kata lain, 'hanya' ada 12 nama anggota DPRD Sulawesi Barat berstatus incumbent yang ada saat ini.

Muhammad Hatta, mantan anggota DPRD Sulawesi Barat mengaku optimis atas komposisi DPRD Sulawesi Barat periode 2024-2029. Meski diisi oleh mayoritas nama baru, Muhammad Hatta sama sekali tak risau kinerja DPRD bakal melorot.

"Sebab nama-nama baru itu datang dari pengalaman pemerintahan yang cukup panjang. Ada banyak yang sebelumnya telah menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten, ada juga yang sebelumnya punya pengalaman pemerintahan dan kebijakan publik yang terbilang cukup panjang. Saya justru optimis DPRD yang ada saat ini dapat bekerja lebih progresif lagi," urai Muhammad Hatta.

Muhammad Hatta. (Foto/Istimewa)

Muhammad Hatta hanya berpesan agar legislator Sulawesi Barat periode 2024-2029 dapat memaksimalkan peran dan fungsi mereka sebagai seorang anggota DPRD. Salah satunya tentang maksimalisasi kualitas maupun kuantitas lahirnya Perda yang diinisiatif oleh DPRD sendiri.

"Substansi dari Perda inisiastif itu hendaknya mampu menjawab tantangan serta kepentingan hajat hidup masyarakat Sulbar. Misalnya terkait sektor pertambahangan. Bagaimana mendudukkan peran publik dalam hal pemanfaatan sumber daya mineral kita, khususnya sebelum eksplorasi itu dilakukan, termasuk saat proses eksplorasi batuan atau mineral itu dikerjakan. Regulasi itu wajib memberi ruang partisipatif yang luas kepada masyarakat untuk segala proses atas pemanfaatan sumber daya alam kita," harap Muhammad Hatta.

Muhammad Hatta yang mantan ketua Panja Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Barat itu juga menyebut, lahirnya Perda tentang maksimalisasi potensi penerimaan PAD, serta Perda terkait peningkatan kualitas layanan dasar kepada masyarakat, pendidikan, kesehatan atau insfrastruktur juga jadi pekerjaan rumah yang mesti segera dituntaskan oleh DPRD Sulawesi Barat periode 2024-2029.

"Saya optimis DPRD Sulbar periode 2024-2029 ini bisa bekerja lebih progresif lagi dalam hal mengakomdir kepentingan masyarakat luas," Muhammad Hatta menutup. (*/Naf)