Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Belum Memenuhi Persyaratan

MAMUJU--Hasil verifikasi administrasi terkait syarat calon yang dilakukan KPU Kabupaten Mamuju tuntas diplenokan. Berdasarkan verifikasi administrasi syarat calon, empat nama bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju belum satu pun yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Sudirman Samual menjelaskan, Sebagian besar syarat calon yang dimasukkan dalam dokumen pendaftaran masih harus diperbaiki. Sebagian perlu dilengkapi.
"Kami menggelar pleno untuk verifikasi administrasi itu kemarin. Hasilnya, seluruh bakal calon ini dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Ada juga yang belum lengkap. Misalnya, terkait LHKPN, atau dokumen administrasi lainnya seperti surat pernyataan, dokumen laporan pajak dan hal-hal lain yang sifatnya administratif," urai Sudirman Samual kepada WACANA.Info usai pleno KPU Kabupaten Mamuju, Rabu (4/09) malam.
Sudirman, mantan pemimpin redaksi salah satu media cetak terkemuka di Sulawesi Barat itu juga membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima KPU Kabupaten Mamuju dari pihak RSUP Wahidin Sudirohusodo. Kata dia, Sutinah Suhardi-Yuki Permana, Ado Mas'ud-H Damris dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani.
"Serta tidak terindikasi penyalahgunaan Narkoba untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati atau wakil bupati," ungkap dia.
Hasil pleno KPU Kabupaten Mamuju di atas telah diserahkan ke masing-masing bakal pasangan calon. Regulasi masih memberi ruang perbaikan untuk sejumlah kelengkapan dan perbaikan syarat calon itu hingga 8 September 2024.
"Kita sudah serahkan ke masing-masing Paslon. Untuk perbaikan atau kelengkapan dokumen syarat calon itu sampai tanggal 8 September (2024)," Sudirman Samual, koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu itu menutup. (*/Naf)