Selama Tiga Hari, Komisioner KPU Bakal Kenakan Pakaian yang Sama

MAMUJU--"Tentu kami sudah melakukan simulasi untuk berbagai macam hal untuk menampakkan netralitas penyelenggara Pemilu. Termasuk memberi perlakuan yang adil kepada semua bakal pasangan calon yang akan melakukan proses pendaftaran,". Hal itu ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar dalam keterangan persnya jelang dibukanya masa pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat, Senin (26/08) malam.
Ditegaskan oleh Said Usman, pihaknya berkomitmen bakal memberi perlakuan yang adil dan setara kepada para bakal pasangan calon. Dirinya menggaransi, perlakuan adil dan setara itu sekaligus akan jadi pembuktian prisip netralitas dan integritas dari penyelenggara Pemilihan.
"Baik itu dari segi sikap, bahkan hingga simbol pakaian yang akan kami gunakan," sambung Said Usman.
Seperti diketahui, masa pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan serentak tahun 2024 ini akan dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024, lalu berakhir di 29 Agustus 2024 pukul 23.59. Jenis hingga corak pakaian jadi hal yang juga dipikirkan oleh KPU Sulawesi Barat di tiga hari masa pendaftaran bakal pasangan calon.
"Pakaian yang akan kami gunakan, itu terus yang akan kami gunakan selama tiga hari. Kami tidak akan ganti-ganti karena khawatir ada perbedaan penilaian. Makanya ini bentuk, simbol bahwa kami betul-betul memperhatikan bagaimana sikap adilnya KPU dalam menerima proses pencalonan," urai Said Usman, mantan Ketua KPU Kabupaten Polman itu.
KPU Sulawesi Barat sendiri hanya membolehkan sebanyak 79 orang yang dapat memasuki area sekretriat KPU Sulawesi Barat. 25 orang diantaranya yang punya akses memasuki ruangan sekaligus menyaksikan proses pendaftaran para bakal pasangan calon.
"Tentu yang diutamakan itu adalah bakal pasangan calon serta pengurus dari masing-masing partai pengusung. Kami juga telah menyiapkan spot khusus di halaman sekretariat KPU Sulbar yang dapat digunakan oleh masing-masing bakal pasangan calon untuk memberi keterangan pers," jelas Said Usman.
Tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 adalah batas akhir KPU menerima proses pendaftaran dari bakal pasangan calon. Said Usman mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan alat mengukur waktu di sekretariat KPU Sulawesi Barat sebagai rujukan utama dalam menentukan batas akhir pendaftaran bagi para bakal pasangan calon.
"Dalam PKPU jelas dibunyikan bahwa di hari terakhir itu diberikan waktu dari pukul 8.00 sampai pukul 23.59. Makanya sesuai dengan kondisi wilayah, kita berada di waktu Indonesia tengah. Nah kami sudah siapkan jam di luar untuk kita lihat sama-sama bahwa pada pukul 23.59 itu kita tentu akan sudah menutup masa pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur. Saya kira kami sudah samakan alat ukur itu secara online, kita kan tahu bagaimana posisi jam online itu. Itu sudah sesuai, bahkan dengan yang ada di TV. Sudah sesuai dengan alat ukur kami," tutup Said Usman Umar. (*/Naf)