Tetapkan DPS, KPU Beri Perlakuan Berbeda Kepada (Calon) Anggota Polri

MAMUJU--Sebanyak 299 (calon) anggota Polri yang sedang mengikuti pendidikan mendapat perlakukan tak seragam dari KPU kabupaten terkait statusnya sebagai pemilih di Pemilihan serentak tahun 2024. Bawaslu Sulawesi Barat menemukan adanya perlakukan berbeda dari KPU kabupaten untuk mereka yang sedang dalam proses pendidikan itu.
Hamrana, pimpinan Bawaslu Sulawesi Barat mempertanyakan hal itu di rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulawesi Barat pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang digelar di ball room d'Maleo hotel Mamuju, Jumat (16/08) malam. Ia mengungkapkan, ada KPU kabupaten yang melabeli (calon) anggota Polri itu sebagai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ada juga KPU tingkat kabupaten yang justru mengakomodir yang bersangkutan ke dalam DPS.
"Kami ingin meminta penjelasan terkait dengan perlakuan berbeda yang terjadi berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, itu dari enam kabupaten, ada dua kabupaten berdasarkan hasil pengawasan kami itu TMS. Sedangkan empat kabupaten lain, ia statusnya MS (Memenuni Syarat). Padahal kan objek pengawasannya kan sama, yakni siswa yang sedang mengikuti pendidikan di SPN (Sekolah Polisi Negara)," ujar Hamrana.
Seperti diketahui, konstitusi telah mengamanatkan bahwa TNI dan Polri tak memiliki hak untuk dipilih dan memilih baik itu di Pemilu maupun di momentum Pemilihan. Adanya perbedaan cara pandang terhadap keabsahan status para (calon) anggota Polri tersebut ditengarai jadi penyebab utama hingga akhirnya terdapat perlakukan berbeda atas 299 (calon) anggota Polri yang ada di Sulawesi Barat tersebut. Termasuk tentang kelengkapan dokumen kependudukan dari masing-masing (calon) anggota Polri yang dimaksud.
"Saya kira pandangan kita semua sama, bahwa mereka itu bukan tidak memiliki hak pilih. Hanya kenapa ada perlaukan berebada, dari kajian teman-teman KPU kabupaten ada data yang belum lengkap diterima, NIK, NKK belum lengkap. Sehingga kemudian ada yang memasukkan dalam DPS ada juga yang TMS-kan. Tetapi kita semua sepakat bahwa ketika dipublikasi DPS nantinya, ketika ada tanggapan masuk itu baru akan kita TMS-kan. Surat dari Polda termasuk dari Korem terkait dengan adanya daftar nama itu, pasti akan kita tindaklanjuti oleh teman-teman KPU. Jadi itu pasca penetapan DPS baru kemudian kita akan tindaklanjuti," urai Said Usman Umar, Ketua KPU Sulawesi Barat.
Polda Sulawesi Barat memang telah menerbitkan surat bernomor B/241/VIII/KEP/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024. Lampiran surat resmi yang ditandatangani Karo SDM Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Pungky Bhuana Santoso itu memuat 299 daftar nama yang menjadi anggota Polda Sulawesi Barat sebelum tanggal 27 November 2024. Frasa 'menjadi anggota Polda Sulawesi Barat sebelum tanggal 27 November 2024' itu yang membuat status keabsahan yang bersangkutan, baik sebagai pemilih maupun sebagai anggota Polri masih jadi tanda tanya.
Elmansyah. (Foto/Instagram KPU Sulbar)
Elmansyah, Komisioner KPU Sulawesi Barat menguraikan, surat dari Polda Sulawesi Barat itu yang kini jadi satu-satunya dokumen resmi yang dipegang oleh KPU dalam menentukan status (calon) anggota Polri itu dalam penyusunan dafar pemilih. Surat tersebut, kata Elmansyah, disampaikan kepada KPU Majene dan telah didiskusikan di internal KPU.
"Sebelum ada surat itu, kami memahami bahwa yang siswa di SPN itu harus tetap MS (Memenuhi Syarat), karena kalau kita melihat Undang-Undang kepolisian dikatakan bahwa ada proses pelantikan untuk sahnya menjadi anggota Polri. Tetapi tiba-tiba ada menyusul surat dari Polda itu. Shingga kemudian, waktu itu dilakukanlah proses TMS karena di situ dijelaskan menjadi anggota Polri sebelum 27 November. Kami cek di kabupaten, ternyata di Polman misalnya tidak di-TMS-kan, alasannya karena setelah pleno kabupaten baru dia dapat itu surat yang dimaksud," jelas Elmansyah, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi hukum dan pengawasan itu.
Kondisi itu yang menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan atas status keabsahan para (calon) anggota Polri tersebut. Masih oleh Elmansyah, oleh karena saat ini Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) telah terkunci, perlakukan yang sama kepada para (calon) anggota Polri itu akan dipastikan diberlakukan pada saat Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya.
"Faktanya memang begitu, ada perbedaan perlakukan di kabupaten. Kami sudah cek langsung di kabupaten. Di Pasangkayu juga, itu terdapat 39 yang TMS, ada satu yang belum diberlakukan statusnya karena NIK masih invalid. Kemudian di Mamuju itu ada 97 data yang dilampiran surat Polda itu yang NIK-nya juga invalid," Eman, sapaan akrab Elmansyah.
Tentang persoalan di atas, termasuk terkait terbitnya surat dari Polda Sulawesi Barat itu, KPU Sulawesi Barat bakal berkoordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Barat dan juga dengan Polda Sulawesi Barat. Upaya koordinasi dan konslutasi itu diharapkan dapat menjadi pintu solusi untuk keabsahan status para (calon) anggota Polri tersebut.
"Termasuk itu. Semua penyeragaman status itu yang akan kami upayakan di DPSHP menuju DPT nanti. Ketika kami sudah berkonsultasi, berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polda Sulbar, maka kami akan pastikan untuk itu bisa seragam," simpul Elmansyah.
Jika Terdapat Kekeliruan, Masih Bisa Diperbaiki
Asriani. (Foto/Manaf Harmay)
KPU Sulawesi Barat sebenarnya telah memperoleh informasi awal terkiat status memilih bagi para (calon) anggota Polri itu. Komisioner KPU Sulawesi Barat, Asriani membeberkan, dalam audiens dengan pihak Polda Sulawesi Barat beberapa waktu yang lalu, diperoleh informasi bahwa ketika seseorg calon siswa menggunakan anggaran negara dan memiliki NRP (Nomor Registrasi Pokok), maka yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai anggota Kepolisian.
"Ini akan diperjelas kembali ke Biro SDM Polda Sulbar. Karena tempo hari, saat KPU provinsi audiens dengan Kapolda dijelaskan bahwa ketika seseorg calon siswa menggunakan anggaran negara dan memiliki NRP, maka dinyatakan anggota kepolisian," kata Asriani, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi perencanaan, data dan informasi itu.
Adapun jika masih ada kekeliruan KPU dalam menentukan status memilih bagi 299 nama yang dimuat dalam lampirab surat Polda Sulawesi Barat di atas, ruang perbaikan untuk kondisi tersebut masih tersedia.
"Dalam tahapan DPSHP kedepan akan diperbaiki, diubah status jika terdapat kekeliruan terhadap calon siswa ini. Jadi masih berpotensi diperbaiki," Asriani menutup. (*/Naf)