Pemerintahan

Mengurai Polemik Pergantian Plt Kepala Badan Kesbangpol Sulbar

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Pergantian Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat seolah jadi topik utama di sejumlah forum diskusi publik belakangan ini. Pergantian dari Muhammad Yusuf Tahir ke Herdin Ismail itu faktanya menimbulkan beragam tanggapan.

Wakil Rektor UNIKA Mamuju, Hamdan Dangkang menilai, pergantian pejabat adalah hal yang lumrah dalam sebuah institusi pemerintahan. Apalagi dengan status Plt. Hanya saja, satu poin penting yang mesti jadi pertimbangan utamanya adalah bagaimana kepala daerah itu mengedepankan aturan dan regulasi. Bukan karena pertimbangan lain.

"Pak Yusuf ini memang telah diperpanjang masa jabatannya sebagai Plt kepala badan Kesbangpol Sulbar itu sudah dua kali kalau tidak salah. Yang kami soal adalah alasan utama dalam pergantian beliau yang menurut Pj Gubernur karena kinerja Kesbangpol dinilai buruk dalam hal penanganan aksi unjuk rasa. Apalagi jika penilaian itu hanya datang dari salah satu kelompok pendemo saja," tutur Hamdan Dangkang, Senin (8/07) malam.

Bagi Hamdan, jika hanya karena pertimbangan itu, Pj Gubernur Sulawesi Barat telah dengan terang-terangan memperlihatkan sentimen sepihak dalam memutuskan pergantian jabatan Plt kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Barat itu.

"Kan belakangan baru diberi penjelasan soal aturan dan regulasi terkait masa jabatan serta perpanjangan masa jabatan seorang Plt eselon II. Awalnya itu kan narasinya adalah pergantian itu dilakukan karena kinerja Kesbangpol Sulawesi Barat yang tidak maksimal, yang informasinya hanya datang dari satu pihak saja," sambung dia.

Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

Yang juga jadi poin kritis dari Hamdan adalah tentang berlarut-larutnya proses pengisian jabatan eselon II definitif di sejumlah OPD di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Bagi koordinator daerah Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Mamuju itu, polemik pergantian Plt kepala Badan kesbangpol Sulawesi Barat ini mesti jadi momentum penting untuk menyegerakan pengisian jabatan definitif di sejumlah posisi strategis yang masih lowong.

"Ada sejumlah jabatan eselon II di Pemprov yang hingga kini masih diduduki oleh seorang Plt. Masalahnya, kewenangan Plt itu kan terbatas. Makanya bagi saya, penting untuk segera mengisi pos jabatan Plt itu dengan seorang pejabat berstatus definitif," pungkas Hamdan Dangkang.

Tak Layak Disebut 'Pencopotan'

Muhammad Yusuf Tahir adalah pejabat definitif Sekretaris badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat. Per 5 Oktober 2023 yang lalu, ia diserahi amanah sebagai Plt kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat.

Salah satu poin dalam surat edaran BKN Nomor 2/SE/VUU/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Artinya, pergantian Muhammad Yusuf sebagai Plt kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat itu memang telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Secara otomatis, tak tepat jika menyebutnya dengan narasi pencopotan.

"Jadi sebenarnya kurang tepat kalau dinarasikan bahwa ini pencopotan. Sebab selama ini saya adalah pejabat definitif sekretaris badan Kesbangpol Sulbar yang diamanahi sebagai Plt kepala badan Kesbangpol Sulbar. Berdasarkan aturan itu kan saya sudah dua kali diperpanjang untuk posisi Plt kepala Badan Kesbangpol ini. Kalau pun akhirnya amanah jabatan itu kini diserahkan ke Pak Herdin, yah karena memang saya adalah pejabat definitif sekretaris badan Kesbangpol Sulbar. Jadi bukan pencopotan," urai Muhammad Yusuf Tahir kepada WACANA.Info.

Muhammad Yusuf Tahir. (Foto/Manaf Harmay)

Penggantian pejabat dalam suatu institusi, sambung Yusuf merupakan hal yang lumrah. Terlebih jika itu memang dilakukan berdasarkan rujukan aturan yang jelas. Saat ini dan di masa-masa yang akan datang, Yusuf mengaku bakal fokus pada tugas utamanya sebagai sekretaris, membantiu Plt kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Barat yang baru, Herdin Ismail.

"Utamanya untuk persiapan pelaksanaan Pilkada serentak. Saya kira tidak akan jadi soal. Karena selama ini, tahapannya sudah kita jalankan dengan baik, apalagi Pak Herdin juga sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala badan Kesbangpol Sulbar. Menurut saya, tidak ada yang perlu dirisaukan kalau urusan itu. Kita tinggal tunggu saja nantinya, siapa yang akan jadi pejabat definitif kepala badan Kesbangpol Sulbar," simpul Muhammad Yusuf Tahir.

Fokus di Pilkada Serentak

Sebagai satu agenda nasional, fokus dan perhatian utama pemerintah saat ini adalah bagaimana menysukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Hal itu pun disadari betul oleh Herdin Ismail.

Secara definitif, Herdin merupakan kepala dinas perkebunan Provinsi Sulawesi Barat. Di sisi lain, amanah sebagai Plt kepala badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat yang baru ia emban itu mengharuskan ia memberi fokus lebih untuk tugas-tugasnya di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat; koordinator desk Pilkada tingkat provinsi.

"Saya sudah melakukan pertemuan khusus dengan internal di dinas perkebunan. Saya telah sampaikan bahwa tanpa mengesampingkan tugas saya sebagai kepala dinas defenitif di dinas perkebunan, tapi untuk waktu mendatang, saya akan lebih fokus dalam hal mensukseskan pelaksanaan Pilkada. Dimana Kesbangpol merupakan koordinator desk Pilkada untuk tingkat provinsi," ucap Herdin Ismail.

Herdin Ismail. (Foto/Istimewa)

Herdin Ismail bukanlah nama baru di lingkungan badan Kesbangpol Sulawesi Barat. Sebelum duduk di posisi asisten I pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, lalu bergeser ke jabatan kepala dinas perkebunan, alumni STPDN angkatan II itu merupakan pejabat definitif kepala badan Kesbangpol Sulawesi Barat.

"Pilkada merupakan agenda nasional. Jadi tidak ada alasan untuk tidak terlibat aktif dalam menyukseskannya. Saya akan lebih fokus untuk menyelesaikan tugas-tugas di Kesbangpol terkait dengan kesiapan pelaksanaan Pilkada. Salah satunya dengan tetap membangun komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimda, termask dengan strakeholder Pilkada lainnya. Sekali lagi, tanpa mengeyampingkan tugas saja sebagai pejabat definitif kepala dinas perkebunan," Herdin Ismail menutup. (*/Naf)