Bukan hanya ASN, Netralitas Penyelenggara juga Wajib

Laporan: Muhammad Akbar
MAMUJU--Di setiap momentum politik, isu seputar netralitas ASN hampir pasti mendapat panggung utama. Keterlibatan secara langsung dari oknum ASN dalam praktek politik praktis selalu menghiasi ruang-ruang publik dalam tiap gelaran pesta elektoral.
Isu yang juga dikomentari oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang. Ditemui usai menghadiri konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 belum lama ini, Nasrul mengurai, pihaknya senantiasa mengedepankan aspek pencegahan dengan tetap membangun sinergitas dengan stake holder penyelenggara Pilkada dan juga dengan pemerintah daerah.
"Jadi yang itu kita upayakan dulu pencegahannya sebelum kita melakukan penindakan. Kita harus melakukan pencegahan. Saat ini kami sangat aktif melakukan pencegahan-pencegahan terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN," ucap Nasrul, Sabtu (15/06).
Tak cuma bagi kalangan ASN saja, prinsip netral pun mesti tetap hadir; tak sekadar terlihat netral saja. Poin yang juga diaminkan oleh Muhayyang. Ia bahkan memastikan, penyelenggara bakal netral dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini. Apalagi, hal-hal terkait netralitas penyelenggara sudah jelas tertuang dalam aturan dan regulasi yang mengikat setiap gerak langkah penyelenggara Pilkada.
"Seperti itu kira-kira. Kami tidak akan pernah berpihak kepada siapapun. Kami ini penyelenggara harus netral, kira-kira seperti itu yah," bebernya.
Menuju pelaksanaan Pilkada tahun 2024, hoaks atau diisinformasi juga jadi satu isu krusial tersendiri. Menurut Nasrul, Bawaslu pun cukup aktif mensosialisasikan dampak buruk dari penyebarluasan informasi tak valid di tengah masyarakat.
"Kadang-kadang kita banyak juga aktifitas-aktifitas yang perlu kita lakukan. Tapi kita lebih banyak juga menghabiskan waktu untuk menangkal hoax itu," begitu kata Nasrul Muhayyang.
Dikutip dari dokumen persiapan pengawasan dalam pelaksnaan Pilkada serentak tahun 2024 yang disampaikan Bawaslu RI, setidaknya, ada delapan isu krusial yang pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini mendapat atensi dari Bawaslu RI.
Delapan isu krusial itu masing-masing; politik uang, potensi petahana/Pj, netralitas ASN, politisasi program kerja, netralitas penyelenggara, pemaknaan terhadap aturan, adaptasi teknologi informasi, serta isu hoaks atau diisinformasi. (*/Naf)