Bukan Evaluasi, Penyelenggara Ad Hoc Diseleksi Secara Terbuka
MAMUJU--KPU resmi memutuskan untuk mengisi posisi penyelenggara ad hoc pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan dengan metode seleksi secara terbuka. Itu artinya evaluasi penyelenggara ad hoc hasil Pemilu 2024 bukan opsi yang diambil oleh KPU.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Budiman Imran menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada serentak tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
"Iya. Akan diseleksi secara terbuka," kata Budiman Imran, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi sosialisasi, pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia itu, Senin (22/04).
KPU RI telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Lewat PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU RI memutuskan tahapan pelaksanaan Pilkada dimulai di Januari 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suaranya bakal dilangsungkan di 27 November 2024.
Pembentukan badan ad hoc dan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 adalah dua tahapan krusial yanmg mesti dijalankan KPU dalam waktu dekat ini.
Awal Februari 2024 yang lalu, Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar menyebut, di Pilkada Polman tahun 2018 silam, tahapannya pun bersinggungan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Menurutnya, di momentum itu, KPU RI mengeluarkan aturan tertentu terkait pembentukan badan ad hoc dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2019.
"Waktu itu, kebijakan KPU RI itu tidak ada seleksi. Badan ad hoc Pilkada langsung ditetapkan menjadi badan ad hoc Pemilu. Bisa jadi seperti itu. Termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih. Lagi-lagi kalau kita merujuk di Pilkada Polman yang lalu, itu kan pasca penetapan DPT untuk Pilkada Polman, lalu masuk tahapan Coklit untuk Pemilu. Nah kebijakan waktu itu, tidak ada pelaksanaan Coklit. Jadi DPT Pilkada langsung ditetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pemilu 2019. Tapi kita akan menunggu petunjuk KPU RI dalam bentuk regulasinya seperti apa nantinya," begitu kata Said Usman Umar saat dihubungi Kamis (1/02) yang lalu.
(Infografis/Website KPU Sulbar)
Terbitnya keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 di atas sudah dengan jelas mengamantkan bagi penyelenggara Pilkada tingkat daerah untuk melaksanakan seleksi secara terbuka untuk pembentukan penyelenggara ad hoc. Dikatakan Budiman, total PPK yang akan direkrut di Sulawesi Barat yakni sebanyak 345.
Rekrutmennya sendiri akan dilakukan secara online via Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Atau bisa dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id.
"Jadi, tidak ada istilahnya memberi prioritas kepada penyelenggara ad hoc sebelumnya. Semua akan diperlakukan sama. Kan ini seleksinya terbuka. Kecuali, di tahap wawancara. Karena yang jelas, mereka yang sebelumnya jadi PPK atau PPS itu punya tanggung jawab menjelaskan hal-hal yang ada di tempatnya masing-masing. Selebihnya diperlakukan sama," begitu kata Budiman Imran.
Perhatikan Rekam Jejak !
Prinsip indepensi, netralitas, dan profesionalisme adalah hal-hal yang wajib dipenuhi oleh siapapun yang nantinya bakal duduk di posisi penyelenggara ad hoc. Untuk melahirkan sosok-sosok dengan kriteria seperti itu, KPU diharapkan untuk benar-benar memperhatikan rekam jejak dari masing-masing calon.
Koordinator daerah Mamuju, Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores), Hamdan Dangkang menilai, KPU di daerah wajib menjadikan rekam jejak dari sang calon sebagai salah satu indolkator utamanya. Penting, untuk memberi garansi pelaksanaan Pilkada tahun ini yang berjalan ideal.
Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)
"Itulah kenapa rekam jejak itu penting. Maksud saya, publik bisa menilai bagaimana kinerja penyelenggara ad hoc di Pemilu yang lalu. Baik bagi mereka yang kembali mendaftar, atau yang baru, KPU wajib mempertimbangkan rekam jejak," ucap Hamdan Dangkang.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan Pilkada, badan ad hoc diharapkan mengantongi integritas dan profesionalisme yang tangguh. Kata Hamdan, badan ad hoc idealnya tidak sekadar punya literasi hukum dan regulasi yang kuat.
"Pemahaman tentang regulasi itu penting, sangat penting malah. Tapi, menurut saya, itu saja tak cukup. Pemahaman tentang aturan itu wajib dibarengi dengan modal integritas. Dan menurut saya, itu semua bisa dilihat dengan memperhatikan rekam jejak," pungkas Hamdan Dangkang. (*/Naf)










