Pemilu 2024

Memulai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Wacana.info
Anggota KPPS di TPS 2 Karema saat Memfasilitasi Pemilih yang Tak Bisa Datang ke TPS pada Pemilu 2024. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Usai sudah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024. Penghitungan di tingkat TPS yang dilakukan oleh KPPS  hampir seluruhnya pun telah tuntas.

Selanjutnya, rekapitulasi secara berjenjang akan dimulai di tingkat kecamatan pada 17 Februari 2024. Di beberapa tempat, ada banyak kasus kekeliruan KPPS dalam melakukan input data hasil pemungutan suara. 

Di tahap rekapitulasi tingkat kecamatan-lah koreksi terhadap kekeliruan penghitungan di TPS itu dapat dilakukan. Komsioner KPU Kabupaten Mamuju, Hasdaris menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang mesti dilihat dalam hal melakukan koreksi hasil penghitungan suara.

Salah satunya, kata Hasdaris, komparasi data penghitungan suara yang dikantongi KPU dan Bawaslu mestilah sama. Para saksi peserta Pemilu yang juga hadir di proses rekapitulasi tingkat kecamatan pun punya hak untuk mengeluarkan data yang mereka miliki.

"Kalau misalnya ada kekeliruan KPPS dalam melakukan input data, di tahap rekapitulasi kecamatan adalah ruang untuk melakukan koreksi. Para saksi dibolehkan untuk membandingkan data yang mereka miliki dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPPS. Pun dengan data yang dimiliki Bawaslu dalam hal ini oleh Pengawas TPS," beber Hasdaris, Jumat (16/02).

"Tapi kalau misalnya data hasil penghitungan yang dimiliki KPU dengan data milik pengawas TPS itu sama. Maka itu yang digunakan sebagai dasar," sambung komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu.

Setali tiga uang, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin menguraikan, menghitung kembali surat suara itu dimungkinkan untuk dilakukan di rekapitulasi tingkat kecamatan. Langkah tersebut, merupakan jalan terakhir jika kondisi rekapitulasi kecamatan tak berjalan kondusif.

"Kalau misalnya ada perbedaan data antara yang dimiliki saksi, KPU dan data milik Bawaslu, maka di rekap tingkat kecamatan itu akan dilihat hasil penghitungan suara yang ada di formulir C hasil. Itu yang akan menjadi dasar utamanya," tambah Rusdin. (/Naf)