Menuju Pemilu 2024

Surat Suara Tak Disimpan di Gudang Logistik, Ini Penjelasannya

Wacana.info
Surat Suara untuk Pemilu 2024 Disimpan di Kantor KPU Mamuju. (Foto/Syarifuddin)

MAMUJU--Logistik Pemilu tahun 2024 berupa surat suara untuk Pilpres, DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI telah tiba di Mamuju, Rabu (3/01) siang. Pun dengan surat suara untuk DPD yang telah tiba sehari setelahnya.

Berbeda dengan logistik Pemilu lainnya (kotak suara dan bilik) tersimpan di gedung logistik yang disewa oleh KPU Kabupaten Mamuju, surat suara justru disimpan di kantor KPU Kabupaten Mamuju. Indo Upe punya penjelasannya.

Kepada WACANA.Info, Indo Upe menegaskan, pertimbangan keamanan adalah alasan utamanya. Ketimbang di gudang logistik, kantor KPU Mamuju dianggap tempat yang paling aman untuk surat suara tersebut.

"Karena surat suara ini kan sangat sensitif yah. Makanya kami menganggap akan lebih ideal kalau disimpan di kantor saja dulu. Selain juga karena gudang logistik yang kita sewa itu ruangannya tidak memungkinkan, sempit. Di sana kan sudah ada logistik Pemilu lainnya," terang Indo Upe, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Kamis (4/01).

Ketua KPU Mamuju, Indo Upe Bersama Aparat Kepolisian dari Polresta Mamuju saat Mengawal Pendistribusian Surat Suara. (Foto/Istimewa)

Selain itu, proses pengerjaan gudang logistik milik KPU Mamuju juga telah memasuki tahap akhir. Gudang yang terletak persis di belakang kantor KPU Mamuju itu disemogakan untuk dapat dimanfaatkan di momentum Pemilu 2024 ini.

"Yah kita rencananya seperti itu. Proses pelipatan surat suara kita maunya dilakukan di gedung logistik yang baru ini. Biar lebih aman," begitu kata Indo Upe.

Bawaslu Beberkan Fokus Pengawasan Logistik Pemilu

Secara spesifik, ada sejumlah poin yang menjadi fokus utama dari Bawaslu dalam hal mengawasi logistik Pemilu. Pimpinan Bawaslu Mamuju, Zulkifli menguraikan, beberapa fokus pengawasan logistik yang akan dilakukan antara lain memastikan tidak terjadi kesalahan pelipatan perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara yang dilakukan KPU yang berakibat pada tidak sahnya suara pemilih karena tembus coblos ke nomor urut, nama, atau gambar peserta Pemilu lainnya.

"Penyortiran, pelipatan, dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dilaksanakan dengan menerapkan ketepatan jumlah, ketepatan jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, ketepatan kualitas, 
ketepatan waktu, dan ketepatan tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Zulkifli.

Pimpinan Bawaslu Mamuju, Zulkifli saat Melakukan Pengawasan Terhadap Proses Bongkar Buat Surat Suara Pemiliu 2024. (Foto/Istimewa)

Hal lain yang juga akan mendapat atensi pengawasan, sambung Zulkifli adalah pemusnahan perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara untuk dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, jika pada proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan terdapat perlengkapan pemungutan suara berupa surat suara yang rusak dan/atau kelebihan jumlah.

"Ketepatan dan kesesuaian jumlah dan kualitas serta ketepatan tujuan dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Termasuk ketepatan waktu dalam pelaksanaan pendistribusian
perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya," simpul Zulkifli. (*/Naf)