Hasdaris Umumkan Hubungan Kekerabatannya dengan Salah Satu Caleg

MAMUJU--Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Hasdaris mengumumkan hubungan keluargaannya dengan salah satu Caleg peserta Pemilu tahun 2024. Hal itu dilakukan sebagai bukti prinsip keterbukaan yang menjadi hal wajib untuk terpenuhi pada peleksanaan Pemilu tahun depan.
Dijelaskan Hasdaris, kewajiban untuk mengumumkan pernyataan hubungan kekeluargaan (ayah atau ibu, isteri atau suami dan anak) atau sanak saudara kandung (kakak atau adik juga sesuatu yang wajib dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada.
Ketentuan bagi setiap penyelenggara Pemilu untuk menyatakan secara terbuka terkait hubungan kekeluargaan itu memang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Untuk menjaga netralitas dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 yaitu harus jujur dan adil. Jadi memang harus disampaikan kepada publik, jika saya ini ada hubungan keluarga dengan salah satu Caleg peserta Pemilu tahun 2024," ujar Hasdaris, Sabtu (4/11).
Hasdaris yang Komisioner KPU Mamuju divisi perencanaan data dan informasi itu mengumumkan hubungan saudara kandung dengan Muh. Andi Taufiq Chasriady HS yang merupakan adik kandung dari Hasdaris.
Andi Taufiq Chasriady HS sendiri merupakan Caleg DPRD Kabupaten Mamuju dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Dapil Mamuju IV (Kecamatan Kalukku, Bonehau dan Kalumpang). (*/Naf)