Menuju Pemilu 2024

Tanpa Surat Pemberitahuan, Aktivitas Kampanye Jelas Melanggar

Wacana.info
Rakor Tahapan Kampanye oleh Bawaslu Sulbar. (Foto/Nasrullah)

MAMUJU--Bawaslu, dari tingkat pusat hingga pengawas di level TPS berkomitmen untuk tak akan pandang bulu dalam hal melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang mengatakan, dalam menegakkan praturan perundang-undangan, pihaknya berharap kepada semua pihak, khususnya peserta Pemilu untuk bisa berkomitmen menjaga peratuan dan kesatuan bangsa.

Di masa kampanye Pemilu 2024 yang sedang bergulir, penting bagi Nasrul untuk memberi penegasan tentang hal di atas. Dalam memanfaatkan masa kampanye ini, Nasrul meminta agar peserta Pemilu atau tim kampanye untuk tak melibatkan pihak yang dilarang oleh regulasi dalam setiap aktivitas kampanyenya. 

"Tidak melakukan politisasi sara, hoax, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik nuang. Kami juga meminta untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelakasnaan kampanye," tutur Nasrul Muhayyang saat membuka Rakor tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 yang diinisiasi Bawaslu Sulawesi Barat, Minggu (10/12).

koordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan. (Foto/Istimewa)

Dihubungi secara terpisah, koordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan mewanti-wanti para peserta Pemilu atau tim kampanye terkait kelengkapan syarat sebelum melaksanakan aktivitas kampanye. Kepada WACANA.Info, Muhammad Subhan menyebut, salah satu syarat yang mesti dipenuhi adalah adanya surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari peserta Pemilu atau tim kampanye yang ditujukan ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan PKPU Nomor 15 dan Perbawaslu Nomor 11, peserta Pemilu atau tim kampanye bersurat ke pihak kepolisian dan ditembusi ke KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kampanye. Dengan itu, kami akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas kampanye tersebut," ucap Muhammad Subhan, pria yang mantan Komisioner KPU Majene itu.

Tanpa adanya surat pemberitahuan yang dimaksud, pengawas di lapangan bakal memproses aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau tim kampanye. Tak main-main, arahnya bisa ke pelanggaran administrasi.

"Jadi kalau misalnya ada aktivitas kampanye dari peserta Pemilu atau tim kampanye yang dilakukan tanpa adanya tembusan pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, maka hal itu tentu akan diproses secara administrasi. Seperti itu mekanismenya. Arahnya pasti ke pelanggaran administrasi," simpul Muhammad Subhan. (*/Naf)