Politik

Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Mamuju

Wacana.info
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Periode 2019-2024. (Foto/Net)

MAMUJU--Forum paripurna DPRD Mamuju memberhentikan Azwar Ashari Habsi dari posisinya sebagai Ketua DPRD Mamuju. Keputusan tersebut diambil di forum tertinggi lembaga legislatif Kabupaten Mamuju itu pada Senin (18/09) sore.

Azwar Anshari Habsi sendiri tak terima keputusan tersebut. Salah satu alasannya yakni karena kini pihaknya sedang dalam proses gugatan hukum pasca terbitnya keputusan NasDem tentang pemberhentiannya dari kursi Ketua DPRD Mamuju. Bagi Azwar, DPRD mestinya menunggu ujung dari segala proses gugatan hukum yang diajukannya itu.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Mamuju, Masramjaya menilai, pemberhentian Azwar Anshari Habsi itu telah melalui serangkaian proses koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak. Ke Kementerian Dalam Negeri maupun ke daerah lainnya.

"Dan memang informasi yang diperoleh dari Kemendagri itu menyebutkan bahwa harus menunggu gugatan hukumnya inkrah dulu," ucap Masramjaya kepada WACANA.Info, Senin (18/09) malam.

Dalam prosesnya, sebagian besar anggota DPRD Kaputen Mamuju menganggap, inkrah itu setelah Pengadilan Negeri Mamuju menolak gugatan yang dilayangkan Azwar Anshari Habsi. Sementara di sisi lain, Azwar yang putra mantan Bupati Mamuju, Habsi Wahid itu merasa, pemberhentiannya itu inkonstitusional sebab pihaknya hingga kini masih dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung.

"Kami melihatnya, pemberhentian ketua DPRD itu mungkin saja meninggalkan persoalan baru. Kalau sesuai aturan, keputusan paripurna tadi itu harus ditindaklanjuti oleh bupati dalam waktu tujuh hari. Kemudian ditindaklanjuti oleh gubernur juga paling lambat selama tujuh hari. Kalau misalnya, gubernur menilai bahwa kasus hukum yang dilayangkan Azwar Anshari Habsi dianggap belum inkrah, maka jelas SK pemberhentiannya tidak akan terbit dari gubernur dalam hal ini perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," urai Masramjaya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Mamuju, Masramjaya. (Foto/Net)

Paripurna pemberhentian Azwar Anshari Habsi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta. Sambil menunggu keputusan selanjutnya, segala urusan terkait internal DPRD Kabupaten Mamuju dikomandoi oleh masing-masing pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju lainnya.

"Pimpinan DPRD itu kan sifatnya kolektif kolegial. Jadi untuk urusan internal DPRD Mamuju selanjutnya masih ada pimpinan DPRD Mamuju lainnya," tutup Masramjaya.

Sekadar Menindaklanjuti SK NasDem

Paripurna pemberhentian Azwar Anshari Habsi hari itu dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD Kabupaten Mamuju. Ketua fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Mamuju, Muhammad Reza menungkapkan, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuannya saat pimpinan paripurna menyampaikan usulan pemberhentian Azwar Anshari Habsi dari kursi Ketua DPRD Kabupaten Mamuju.

Reza menguraikan, DPRD Mamuju dalam hal ini hanya sekadar menindaklanjuti SK dari Partai NasDem; partai Azwar Anshari Habsi bernaung. Kata dia, sudah hampir dua bulan lamanya SK pemberhentian Azwar Anshari itu ada di meja pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju.

Sebelum sampai ke tahap usulan pemberhentian Azwar Anshari, DPRD Kabupaten Mamuju sendiri telah melalui serangkaian tahapan penting sebagai bentuk tindaklanjut dari SK NasDem yang dimaksud. Termasuk di forum Bamus yang secara bulat sepakat untuk membawa usulan pemberhantian Azwar Anshari Habsi sebagai ketua DPRD.

"Kami sudah melalui seluruh tahapan untuk sampai di titik sekarang. Kalau dinilai inkonstitusional, yah saya fikir dimana hal yang melanggar aturan dan regulasi. Kalau misalnya disebutkan masih ada upaya hukum, silakan yang digugat itu partainya. Sebab prinsipnya, kami di DPRD sekadar menindaklanjuti SK dari partai yang bersangkutan," ucap Reza.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Mamuju, Muhammad Reza. (Foto/Net)

Adalah hak dan kewenangan NasDem untuk melakukan rotasi jabatan di internalnya. Menurut Reza, hal yang sama juga berlaku bagi Azwar Anshari Habsi yang oleh NasDem diberhentikan dalam jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamuju.

"Menurut kami, ini kan sifatnya reposisi saja. Semacam penyegaran di internal NasDem. Hal yang sesungguhnya biasa saja. Mengganti Azwar sebagai ketua DPRD lalu sekaligus memutuskan Yudiaman Firusdi sebagai pengganti Azwar. Ini bukan Pengganti Antar Waktu (PAW) yang biasanya memakan waktu dan butuh proses yang panjang. Ini beda, ini sekadar reposisi. Penyegaran, bukan pemberhentian dalam statusnya sebagai anggota DPRD," beber Muhammad Reza.

Untuk informasi, pasal 39 ayat 3 Tata Tertib DPRD jelas disebutkan dua poin alasan pemberhentian pimpinan DPRD. Poin pertama dikatakan, (karena) terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan badan kehormatan. Yang kedua, (karena) partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Naf/A)