Menuju Pemilu 2024

Ribut-Ribut Hasil Timsel Bawaslu

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Timsel anggota Bawaslu kabupaten Provinsi Sulawesi Barat telah mengumumkan hasil seleksi kesehatan dan tes wawancara beberapa waktu lalu. Oleh Timsel, sejumlah nama telah ditetapkan berhak untuk melangkah lebih jauh lagi ke proses seleksi selanjutnya.

Apa yang telah diumumkan oleh Timsel tersebut oleh sebagian pihak dinilai tak memiliki landasan yang kuat. Sejumlah asalan dan pertimbangan pun dijadikan penguat atas keputusan Timsel yang dianggap menyimpang dari azas profesionalisme, azas indepensi.

Usman Sanjaya menganggap, proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat sarat akan kontoversi. Salah satu peserta seleksi anggota Bawaslu kabupaten itu mengaku, saat melakoni tes wawancara, Timsel tak hadir secara lengkap.

"Karena pada saat saya mengikuti wawancara, salah satu Timsel tidak mewawancarai saya. Berdasarkan pengakuan Timsel itu karena waktu itu saya telpon, dia (Timsel) bilang ke saya, dia tidak memberikan nilai karena dia tidak mewawancarai," ungkap Usman Sanjaya, mantan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat itu.

Pria yang ikut seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Polman itu mengaku, ragam kontoversi itu bakal menjadi bekal baginya untuk melaporkan Timsel ke DKPP. Termasuk ke Ombudsman.

"Walaupun saya tidak diwawancarai, tetap wajib dong untuk memberikan nilai kepada saya. Karena, ada rekaman video yang disiapkan oleh panitia seleksi bagi para peserta. Saya akan menuntut Timsel membuka rekaman wawancara setiap peserta. Karena ini, tidak objektif, ini sangat subjektif," urai dia.

Tes wawancara memang bersifat subjektif. Meski begitu, masih Usman, subjektivitas Timsel dalam melakukan wawancara kepada peserta hendaknya berdiri pada pedoman yang kuat. Bukan didasarkan pada suka atau tidak suka.

"Untuk mengukur subejktivitas, itu kan ada aturan dalam pedoman Timsel, pungkas Usman Sanjaya sekaligus menyoroti keputusan Timsel yang meloloskan calon yang terindikasi kuat terlibat sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon di Pilkada Pasangkayu dan Majene.

Terpisah, mantan Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang pun menyuarakan kritikannya terhadap kinerja Timsel. Menurutnya, ada sejumlah ketidakprofesinalan Timsel dalam bekerja. Ia menyebut diantaranya, dua kali pengumuman yang dilaksanakan oleh Timsel semua melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

"Padahal kita tahu bersama salah satu diantara Timsel ada mantan ketua Bawaslu provinsi yang mana ketika dia menjabat sangat ketat dalam memastikan penyelenggara teknis harus patuh pada tahapan yang ada," ucap Hamdan Dangkang dikutip dari keterangan tertulis yang diterima WACANA.Info, Rabu (2/08).

Kualitas Timsel dalam sesi wawancara pun dipertanyakan oleh Hamdan. Diungkapkan Hamdan, pada saat diwawancarai hanya ada empat orang Timsel. Pertanyaannya pun tidak membutukan kajian atau analisis yang mendalam dalam menentukan skoring.

"Misalnya, pertanyaan yang diajukan kepada saya, mempertanyakan jumlah DPT Kabupaten Mamuju Pemilu 2024, jumlah kecamatan, jumlah TPS, jumlah desa/kelurahan yang ada di Mamuju dan berapa jumlah Parpol peserta pemilu 2019. Semua jawabannya ini kan sesuatu yang pasti, tak membutuhkan penilaiannya bersifat subjektif," sambung Hamdan.

Hamdan juga paham betul tentang subjektivitas Timsel dalam menentukan skoring di tahap wawancara. Tapi, subjektif di titik ini, bagi Hamdan, wajib duduk secara presisi di atas indikator yang jelas. 

"Bukan hanya semau gue dalam memberikan nilai ke peserta dan Timsel. Tidak usah lagi melakukan cocokologi lewat media bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur yang ada. Kalau berani, buka rekaman hasil wawancara biar publik menilai kualitas Timsel dalam memberikan pertanyaan ke peserta," keluh Hamdan Dangkang.

Hamdan ikut menyayangkan lolosnya mantan tim sukses Pilkada 2020 yang menurutnya Timsel tak becus dalam bekerja. Kalau hanya sebatas alasan tidak ada tanggapan yang masuk, Hamdan melihatnya sebagai sebuah kerancuan. Sebab dalam PKPU kampanye, semua nama-nama tim kampanye Paslon wajib diserahkan ke KPU kabupaten untuk selanjutnya disampaikan ke KPU provinsi, Bawaslu kabupaten dan Bawaslu Kabupaten sampaikan ke Bawaslu provinsi. 

"Nah salah satu anggota Timsel adalah mantan Ketua Bawaslu provinsi dan saya bisa pastikan beliuu tahu semua nama-nama tim kampanye Pilkada 2020 di empat kabupaten di Sulbar karena dia masih menjabat saat itu," pungkas Hamdan Dangkang.


Timsel: Proses Belum Selesai, Tanggapan dan Masukan Bisa Dimasukkan ke Bawaslu RI

Timsel Bawaslu kabupaten Provinsi Sulawesi Barat bakal membawa hasil seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten Provinsi Sulawesi Barat itu ke Bawaslu RI awal pekan depan. Termasuk di dalamnya sejumlah catatan terkait persoalan yang kini masih menyisakan tanda tanya.

Sulfan Sulo, salah satu Timsel menjelaskan, dalam mencari anggota Bawaslu kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat ini, pihaknya sebatas berperan sebagai antara. Segala keputusan tetap berpulang ke Bawaslu RI.

"Paling lambat hari Senin kita akan membawa laporan ini. Termasuk temuan yang di Pasangkayu itu. Bukan cuma itu saja, termasuk semua tanggapan yang masuk tetap akan kita bawa ke Bawaslu RI. Karena keputusan terakhir, penanggungjawab terakhir itu ada di sana. Kita hanya antara ji ini," kata Sulfan di hadapan sejumlah awak media.

Untuk kasus Pasangkayu, Sulfan menguraikan, pihaknya sama sekali tak menerima adanya tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait nama calon yang terdaftar sebagai tim sukses salah satu pasangan calon di Pilkada Pasangkayu beberapa tahun lalu. Pihaknya pun telah memastikan hal itu ke sekretariat.

"Kita sudah cek di sekretariat memang tidak ada yang masuk (tanggapan masyarakat). Tidak ada tanggapan tidak ada masukan. Walaupun kita sadari juga, minta maaf ini, kami tidak mampu menjangkau semuanya itu. Kalau terkait dengan tim sukses itu kan tidak sama dengan Parpol, karena kan kita bisa langsung cek di Sipol. Kalau tim, yah memang harus ditelusuri baik-baik apakah ada SK-nya," ujar Sulfan.

Timsel, masih oleh Sulfan, mengaku terkejut ketika setelah pengumuman dipublikasikan, salah satu nama yang dinyatakan lolos itu rupanya benar merupakan tim sukses di Pasangkayu. Menurut Sulfan, kini proses seleksi ini masih berjalan, sebab belum ada satu nama pun yang benar-benar terpilih. Temuain itu akan jadi catatan penting bagi Timsel yang juga akan diikutkan dalam laporan ke Bawaslu RI.

"Harus dipahami, semua masih on proses. Kalau misalnya masih ada problem indepensi, masalah integritas apalagi yang terkait dengan syarat, itu masih bisa ada ruangnya melalui Bawaslu RI, masih ada ruang itu. Walaupun secara personal, tentu secara pribadi saya terganggu dengan adanya temuan ini. Meski di persyaratan Bawaslu itu tidak ada mengatakan tim sukses, yang ada itu partai politik. Tapi kan secara etik, ini menyimpan persoalan. Kita akan tempuh itu (bersurat ke Bawaslu RI) terkait temuai ini. Kita akan bawa laporan ke Bawaslu RI ini, saya mendorong bagaimana caranya supaya kita bisa menyampaikan secara langsung hal ini. Insya Allah ini akan jadi atensi," terang dia.

Wawancara Memang Subjektif tapi Tetap Ada Aspek Objektifnya

Lengkap atau tidaknya personil Timsel saat memimpin jalannya proses wawancara terhadap masing-masing calon sama sekali tak mempengaruhi skoring kepada para calon. Bagi Sulfan Sulo, seluruh proses wawancara didokumentasikan secara audio visual. Sesuatu yang memudahkan Timsel untuk memberi nilai terhadap proses wawancara kepada masing-masing calon.

Sulfan sendiri mengaku sempat meninggalkan proses wawancara untuk mendirikan salat. Usai beribadah, rupanya proses wawancara kepada salah satu calon sudah selesai.

"Tapi kan saya bisa memperoleh penjelasan dari teman-teman Timsel yang lain. Jadi, lengkap atau tidak lengkap, itu tidak mengurangi substansi pelaksanaan tes wawancara. Kan ada rekamannya, kita bisa dengar penilaian kita terhadap semua orang," beber Sulfan.

Timsel Bawaslu Kabupaten Provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo. (Foto/Hablu) 

Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat itu juga menegaskan, seleksi wawancara merupakan ruang bagi masing-masing anggota Timsel untuk secara subjektif memberi nilai kepada sang calon. Meski tetap menyisakan aspek objektifitas di dalam setiap prosesnya.

Misalnya, sambung Sulfan, Timsel hendak menilai masing-masing calon via pertanyaan dalam sesi wawancara. Satu anggota Timsel bisa saja memberi nilai A, yang lain bisa B, sementara lainnya bisa saja C. Itu subjektif, menurut Sulfan.

"Tapi tetap ada objektifitas di dalamnya. Kan begini, prinsip pertamanya adalah yang akan kita lihat adalah jawaban. Sebenarnya kita berharap semua pertanyaan bisa dijawab. Kemudian kita juga melihat jawabannya apakah sesuai. Karena ada juga jawaban yang dapat dikukur, misalnya jumlah DPT itu terukur, berapa jumlah Dapil. Ada juga pertanyaan terukur yang tidak memerlukan subjektifitas itu. Tapi ada pertanyaan yang sifatnya subjektif. Misalnya, kira-kira menurut saudara dari sekian banyak stake holder Pemilu, yang mana paling strategis digandeng Bawaslu untuk menolak politik uang. Itu kan subjektif itu. Kita yang akan menilai, alasannya yang akan kita lihat. Menilainya pun dilakukan secara bersama-sama," begitu penjelasan Sulfan Sulo. (Naf/A)