Respon Cepat KPU Kabupaten Mamuju

Prajurit TNI Masuk DPT, Bawaslu 'Semprit' KPU Mamuju

Wacana.info
PPS Binanga, Kecamatan Mamuju Melakukan Pencoretan Nama Prajurit TNI yang Masuk dalam DPT Pemilu Tahun 2024. (Foto/istimewa)

MAMUJU--Setelah melalui proses persidangan hingga beberapa kali, Bawaslu Kabupaten Mamuju akhirnya melahirkan putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang melibatkan KPU Mamuju berikut penyelenggara adhoc di bawahnya. Prajurit TNI yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinilai sebagai sesuatu yang secara sah dan meyakinkan sebuah pelanggaran administrasi Pemilu.

Lewat putusan Bawaslu Mamuju nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.01/VII/2023, Bawaslu Mamuju memberi teguran kepada PPK Kecamatan Mamuju untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Tak hanya itu, Bawaslu Mamuju lewat putusannya juga memerintahkan KPU Mamuju untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang mengakibatkan prajurit TNI terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

"Bahwa dalam pasal 200 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 juga secara tegas disebutkan bahwa, "dalam Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," bunyi salah satu bagian dalam putusan Bawaslu Mamuju yang diperoleh dari jdih.bawaslu.go.id.

Respon KPU Mamuju

Pasca keluarnya keputusan Bawaslu Mamuju itu, KPU Kabupaten Mamuju gerak cepat. KPU Kabupaten Mamuju pun memerintahkan PPS Kelurahan Binanga melalui PPK Kecamatan Mamuju untuk segera mencoret nama prajurit TNI yang dimaksud. 

PPS Binanga Melakukan Pencoretan Nama Prajurit TNI yang Masuk dalam DPT Pemilu 2024, Minggu (20/07). (Foto/Istimewa)

Hal tersebut juga dengan berdasarkan pada Pasal 20j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima WACANA.Info, pencoretan dilakukan hanya pada kolom nama, jenis kelamin, usia, alamat, RT dan RW saja,  bukan nomor urut dalam DPT.

"Untuk tidak mengurangi jumlah total DPT, sebab telah menjadi produk hukum dalam bentuk Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi DPT tingkat nasional dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," ucap Indo Upe, Ketua KPU Kabupaten Mamuju dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, koordinator divisi perencanaan data dan informasi, KPU Kabupaten Mamuju, Hasdaris menambahkan, pihaknya telah memerintahkan Sub bagian perencanaan dana dan informasi, sekertariat KPU Kabupaten Mamuju, sekertariat PPK Kecamatan Mamuju dan sekertariat PPS Kelurahan Binanga untuk tidak mendistribusikan Form C6 (surat pemberitahuan tempat memilih) kepada prajurit TNI yang bersangkutan pada tahapan pendistribusian C6 nantinya. (*/Naf)