Menuju Pemilu

Menuju Putusan Bawaslu Mamuju

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju saat Menghadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Mamuju. (Foto/Asmi)

MAMUJU--Bawaslu Kabupaten Mamuju mengagendakan lanjutan sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2024 pada Jumat (28/07). Setelah melalui serangkaian persidangan, agenda sidang yang bakal digelat usai salat Jumat itu akan sampai pada agenda putusan.

Pimpinan Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengungkapkan, semua pihak diagendakan bakal hadir pada sidang putusan tersebut. Pihak pelapor dan terlapor, kata Faisal, akan hadir.

"Besok. Yang hadir itu dari pihak pelapor dan terlapor untuk mendengar putusan. Putusan Bawaslu kabupaten Mamuju," kata Faisal Jumalang kepada WACANA.Info, Kamis (27/07) malam.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran administrasi yang menjadi pokok perkaran pada serangkaian sidang yang digelar Bawaslu Mamuju itu bermula dari adanya prajurit TNI yang terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024.

Prajurit TNI yang dimaksud terdaftar sebagai pemilih di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Sesuatu yang secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa TNI dan Polri tak boleh menggunakan hak pilihnya. 

KPU Bersiap

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Indo Upe mengaku siap untuk apapun keputusan sidang Bawaslu itu. Dihubungi via sambungan telepon, Indo Upe menegaskan, tak ada alasan bagi KPU untuk tak mengindahkan apapun yang menjadi keputusan atau rekomendasi Bawaslu.

"Kita tunggu saja putusan Bawaslu besok. Kalaupun nantinya ada rekomendasi dari Bawaslu untuk KPU Kabupaten Mamuju, kami siap untuk tindaklanjuti," begitu kata Indo Upe. (Naf/B)