Timsel Jelaskan Metode Seleksi Menuju ke Tahapan Selanjutnya

MAMUJU--Hingga Selasa (21/02) sore, tercatat sebanyak 147 orang telah melakukan pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Sementara dokumen fisik yang diterima sekretariat Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU Sulawesi Barat terdata baru 46 orang.
Ketua Timsel calon Komisioner KPU Sulawesi Barat, Amiruddin Pabbu mengungkapkan, pihaknya tetap menunggu dokumen fisik dari peserta seleksi hingga Selasa (21/02) pukul 23.59 Wita. Sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.
"Kalau berdasarkan di SIAKBA tadi, itu kan ada 147 orang. Tapi di validasi fisik itu sekitar 46. Kita berharap sampai tengah malam nanti bisa mencapai 60-an," ucap Amiruddin Pabbu yang ditemui di sekretariat Timsel calon Komisioner KPU Sulawesi Barat.
Akan ada 50 peserta yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Untuk menentukan siapa-siapa saja di 50 peserta yang dimaksud, Amiruddin mejelaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian tahapan seleksi.
Mulai dengan melakukan pembobotan terhadap sejumlah dokumen yang dimasukkan. Termasuk hasil verifikasi faktual untuk dokumen persyaratan yang disetor.
Tentang pembobotan dokumen, Amiruddin menguraikan, Timsel bakal meneliti dengan saksama ijazah, sertifikat, pengalaman kepemiluan hingga karya tulis ilmial yang dimasukkan oleh para peserta.
"Kategotri ijazah. Apakah S1, S2, atau S3. Termasuk juga yang berkenaan dengan sertifikat kepemiluan, ada yang level internasional atau nasional. Lalu terkait dengan keterlibatannya dalam proses kepemiluan baik dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai tingkat kelurahan atau desa. Terakhir yang baru saya lihat adalah dia mempunyai buku atau jurnal, karya tulis begitu. Dulu kalau tidak salah berdasarkan pengalaman teman-teman katanya itu dia harus muat makalah kepemiluan. Sekarang saya lihat cenderung ke karya tulis," urai dia.
Tentang verifikasi faktual, Amiruddin menegaskan, pihaknya telah bersepakat untuk benar-benar memastikan keabsahan sejumlah dokumen yang disetor oleh peserta. Mulai dari dokumen kependudukan, hingga legalitas ijazah dari yang bersangkutan.
"Sistem pembobotan berdasarkan sejumlah variabel tadi. Kami akan melakukan perengkingan berdasarkan itu. Yang akan melakukan perangkingan itu yah kami Timsel. SIAKBA hanya mendeteksi saja ada atau tidak adanya dokumen. Kami Timsel ini yang melakukan validasi," sambung dia.
"Berkenaan dengan metode verifikasi faktual, Insya Allah besok kami akan lakukan verifikasi faktual untuk dua item. Di Dusdukcapil terkait data kependudukan peserta, dengan verifikasi ijazah di Kopertis. Dokumen yang dimasukkan itu akan kami verifikasi faktual. Karena berdasarkan informasi dari Timsel sebelumnya, banyak hal-hal yang dianggap mencurigakan, baik itu terkait dengan data kependudukan, termasuk ijazah," pungkas Amiruddin Pabbu. (*Naf/A)