Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera
Oleh: Pertiwi Tanihaha, SST.,MM (Statistisi Ahli Muda)
Struktur penduduk dunia termasuk indonesia saat ini menuju proses penuaan yang ditandai dengan meningkatnya jumlah dan proporsi penduduk lansia. Ini menunjukkan seiring dengan meningkatnya derajat kesehatan dan kesejahteraan penduduk meningkat pula umur harapan hidup manusia yang mengakibatkan jumlah lansia semakin meningkat. Fenomena demografi ini selain memberikan manfaat dalam pembangunan namun di satu sisi juga menjadi tantangan karena masih begitu banyak lansia yang rentan karena kurangnya persiapan baik dari sisi finansial maupun juga non finansial.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan pada Februari 2022 angka partisipasi lansia yang masih bekerja di Sulawesi Barat berada di 61,84 persen. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya 54,06 persen. Walau partisipasi lansia Sulawesi Barat ini adalah hal yang baik, kita juga harus melihat dari sisi lain, bagaimana kesejahteraan lansia pekerja Sulawesi Barat karena nyatanya masih banyak pekerja lansia yang masih bekerja dengan insentif sangat rendah dengan jam kerja berlebih.
Menurut undang-undang nomor 13 tahun 1998, penduduk lansia adalah mereka yang telah mencapai 60 tahun ke atas. WHO memperkirakan bahwa di tahun 2030 mendatang setidaknya akan ada 1 dari 6 orang di dunia yang berusia 60 tahun atau lebih. Fenomena ini disebut sebagai penuaan populasi atau ageing population. Kondisi dimana meningkatnya proporsi penduduk berumur 60 tahun ke atas terhadap total penduduk dan diiringi menurunnya proporsi penduduk berusia 15 tahun ke bawah. Hal tersebut tampaknya juga mulai terjadi di Sulawesi Barat.
Lansia masa kini lebih mengutamakan kebebasan dan kemandirian sehingga lansia sekarang hidup lebih mandiri. Hal ini terlihat dari persentase lansia bekerja yang cenderung mengalami peningkatan selama periode tahun 2009 sampai 2022. Pada Agustus 2009 kisaran lansia bekerja di 50,04 persen. Selanjutnya terjadi trend kenaikan hingga saat ini berada di 61,84 persen. Artinya ada 3 dari 5 lansia di Sulawesi Barat masih bekerja.
Menurut beberapa riset yang ada, alasan lansia masih bekerja terutama karena untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak ada non labour income seperti jaminan pensiun, masih kuat secara fisik, secara mental, desakan ekonomi, serta motif aktualisasi diri atau emosi.
Permasalahan lain yang timbul yaitu idealnya lansia yang bekerja memiliki pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya dan juga imbalannya. Faktanya, rata-rata penghasilan lansia bekerja pada Agustus 2022 di Indonesia yaitu sebanyak 2,4 juta rupiah. Sementara rata-rata upah pekerja di indonesia pada berada di atas 3 juta rupiah. Kondisi ini cukup miris, lansia bekerja memiliki penghasilan lebih rendah dibandingkan penduduk usia produktif. Padahal di satu sisi kebutuhan hidup lansia tidak berbeda dibandingkan usia produktif bahkan cenderung lebih besar untuk perawatan kesehatan dan lain-lain.
Berdasarkan ILO, jam kerja berlebih didefinisikan sebagai bekerja lebih dari 48 jam per minggu. Sementara menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, jam kerja maksimum yaitu bekerja selama 40 jam perminggu. Pada Agustus 2022 sebanyak 23,61 persen lansia bahkan bekerja di atas 45 jam. Persentase ini terbilang masih cukup tinggi padahal jam kerja lansia seharusnya menurun kuantitasnya seiring dengan penambahan usia dan makin melemahnya kondisi fisik. Partisipasi lansia dalam pasar kerja juga seharusnya lebih diutamakan pada kualitas kerja yang tercermin di keahlian dan pengalaman dibandingkan hanya pada kuantitas jam kerjanya saja. Fenomena ageing population ini sebenarnya bisa menjadi bonus demografi kedua. Perbedaan antara bonus demografi pertama dan bonus demografi kedua itu adalah pada peran utama pembangunan. Bonus demografi pertama dilakukan oleh penduduk usia produktif, sementara bonus demografi kedua dilakukan oleh usia non produktif yaitu lansia. Oleh karena itu dibutuhkan strategi dan rencana yang tepat sehingga dapat menciptakan lansia yang berdaya, bahagia dan sejahtera di indonesia khususnya
Sulawesi Barat.
Terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi lansia, namun bekerja pada usia lanjut tentu boleh-boleh saja bahkan memiliki banyak manfaat. Bekerja dapat membantu mereka mempertahankan keterampilan dan memperluas jaringan sosial. Selain itu dengan tetap bekerja bisa membantu lansia mempertahankan kualitas hidup yang lebih baik dan memberikan kontribusi yang berharga bagi masyarakat dan ekonomi. Bahkan beberapa penelitian yang ada menunjukkan bahwa lansia yang masih aktif bekerja memiliki status kesehatan dan mental yang memang lebih baik dibandingkan yang tidak.
Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di antaranya pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang yang ada melindungi lansia dari diskriminasi usia dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja, mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi lansia agar mereka dapat terus mempertahankan dan meningkatkan keterampilan mereka, memberikan akses bagi lansia untuk memperoleh bantuan kesehatan dan perawatan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi fisik dan mental mereka. Selanjutnya pemerintah juga harus memastikan bahwa fasilitas dan infrastruktur yang tersedia memenuhi kebutuhan lansia, seperti fasilitas transportasi dan lingkungan kerja yang nyaman. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem pensiun dan bantuan sosial tersedia bagi lansia yang membutuhkan, sehingga mereka dapat menjalani hidup yang sejahtera setelah
pensiun.
Selain itu, para pemberi kerja juga dapat membantu dengan menerapkan waktu dan lokasi kerja yang fleksibel bagi lansia, seperti sistem kerja jarak jauh atau waktu kerja yang dapat disesuaikan. Ini akan membantu lansia untuk menyeimbangkan pekerjaan dan kewajiban pribadi mereka. Pemerintah dan pemberi kerja harus memastikan bahwa lansia menerima gaji dan upah yang sama dengan generasi muda dengan keterampilan dan pengalaman yang sama. Lansia juga selayaknya diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berhubungan dengan lingkungan kerja dan hak-hak mereka sebagai pekerja. (*)