Menuju Pemilu 2024

Ini Desain Dapil dan Alokasi Kursi di Mamuju

Wacana.info
Sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Jumlah kursi DPRD Kabupaten Mamuju untuk Pemilu 2024 nanti tak berubah. Tetap 30 kursi. KPU Kabupaten Mamuju pun menyusun desain Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi di masing-masing Dapilnya.

Jumat (25/11) malam, KPU Mamuju menggelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Sejumlah perwakilan Parpol serta lembaga pemerhati Pemilu turut hadir pada agenda yang dipusatkan di salah satu cafe di kota Mamuju.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang serta Komisioner divisi teknis penyelenggaraan, Muhammad Rivai jadi dua 'orang' KPU Mamuju yang jadi pembicara pada kegiatan yang digelar pada malam hari tersebut.

Paling tidak ada tujuh poin utama yang mesti diperhatikan oleh KPU dalam menyusun Dapil. Dikutip dari pasal 2 ayat (1) PKPU Nomo 6 tahun 2022, ketujuh prinsip tersebut masing-masing; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.

Prinsip kesetaraan nilai suara, merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Rancangan I Sebaran Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Mamuju Pemilu 2024

Prinsip proporsionalitas, merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Prinsip integralitas wilayah, memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. 

Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama,merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kab/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota DPRD Provinsi. Prinsip kohesivitas, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

"Sementara prinsip kesinambungan, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya. Kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas," terang Muhammad Rivai.

Rancangan II Sebaran Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Mamuju Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2022, KPU Mamuju pun menyusun tiga rancangan Dapil serta alokasi sebaran kursi DPRD Kabupaten Mamuju untuk Pemilu tahun 2024. Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju itu tertuang dalam pengumuman KPU Mamuju nomor 348/PL.01.3-Pu/7602/2022.

Dalam pengumuman resmi tersebut, publik diberi ruang untuk memberikan masukan dan tanggapannya terkait desain Dapil dan sebaran kursi tersebut. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju di 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November hingga 06 Desember 2022.

Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Mamuju atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan; surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik, atau identitas diri berupa fotokopi KTP elektronik bagi perorangan.

Rancangan III Sebaran Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Mamuju Pemilu 2024

Rancangan I Paling Mungkin Digunakan

Menurut Hamdan Dangkang, dari ketiga rancangan Dapil serta sebaran kursi DPRD Mamuju yang disusun KPU Mamuju, rancangan I yang paling mungkin untuk digunakan. Baginya, rancangan I sudah mengakomodir tujuh prinsip utama dalam menyusun Dapil di Pemilu 2024.

Dalam rancangan I, kata Hamdan, perubahan hanya terjadi di alokasi kursi di Dapil II (Tapalang, Simboro, Tapalang Barat, Bala Balakang) dan Dapil IV (Kalukku, Kalukku, Bonehau). Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, jumlah kursi di Dapil II bertambah satu kursi menjadi delapan kursi. Sementara di Dapil IV, jumlah kursinya berkurang dari sembilan menjadi delapan kursi.

"Pada prinsipnya desain Dapil Mamuju ini sama dengan Dapil di Pemilu 2019 yang lalu. Hanya ada sedikit perubahan, yakni jumlah alokasi kursi di Dapil empat yang di Pemilu 2019 yang lalu jumlah kursinya ada sembilan, di Pemilu 2024 nanti berkurang satu, menjadi delapan. Di Dapil dua yang di Pemilu 2019 jumlah kursinya ada tujuh, di Pemilu 2024 nanti menjadi. delapan kursi," kata Hamdan kepada WACANA.Info.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Instagram KPU Mamuju)

Dijelaskan Hamdan, penambahan dan pengurangan jumlah kursi tersebut dipengaruhi oleh bertambah dan berkurangnya jumlah penduduk di masing-masing Dapil. Semua kecamatan di Dapil empat, sambung Hamdan, mengalami pengurangan jumlah penduduk, utamanya di Kecamatan Kalumpang. Sementara jumlah penduduk di Dapil dua bertambah. Paling signifikan di Kecamatan Simboro.

Meski begitu, sebaran Dapil dan alokasi kursi yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti akan sangat tergantung pada hasil uji publik yang rencananya bakal dilaksanakan di rentang antara 7-16 Desember 2022. Hamdan berkomitmen, KPU dalam pelaksanaan uji publik nanti akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama.

"Nanti juga akan kami undang dan tentunya dari kalangan akademisi, perwakilan pemantau Pemilu, unsur Forkopimda. Yang pasti kami akan mengacu pada juknis yang menyangkut terkait sosialisasi serta uji publik," begitu kata Hamdan Dangkang. (Naf/A)