Nasrun: Klien Kami Tidak Terkait Lagi dalam Kasus Ini

MAMUJU--Permohonan praperadilan yang diajukan S, Anggota DPRD Sulawesi Barat atas status tersangka dalam kasus pengadaan bibit di Dinas Kehutanan berbuah manis. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan S, Selasa (21/11).
Menurut majelis hakim, penanganan hukum pada penetapan tersangka dan penahanan tersangka S oleh penyidik Kejari Mamuju tak dilengkapi dengan kecukupan dua alat bukti.
Maslikun, majelis hakim juga meminta agar S dilepaskan dari status tersangka yang sejak beberapa hari terakhir telah disandangnya.
"Tersangka dalam penetapan statusnya sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti yang sah," ungkap Maslikun saat membacakan materi putusan praperadilan.
Sidang pembacaan putusan praperadilan hari itu dihadiri oleh tiga orang kuasa hukum S selalu termohon. Ketiganya masing-masing Nasrun Natsir, Dedi dan Akriadi. Sementara pihak termohon dihadiri oleh perwakilan dari Kejari Mamuju.
"Iya status tersangka klien kami sudah lepas. Jadi dia tidak terkait lagi dalam kasus ini," begitu kata Nasrun Natsir. (*/Naf)