SIAKBA, Pastikan Calon PPK Bukan Anggota Parpol
MAMUJU--KPU bakal memasuki tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan pengumumannya sendiri akan dimulai dari 20 November hingga 24 November 2024.
Dengan diumumkannya pendaftaran calon anggota PPK itu, masa rekrutmen panitia ad hoc untuk gelatan Pemilu 2024 tersebut resmi dimulai. Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur mengungkapkan, seriring dengan pengumuman pendaftaran, tahapan yang juga akan dilalui terkait rekrutmen calon Anggota PPK adalah penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK yang hingga 29 November 2022.
"Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan dengan mengunjungi situs siakba.kpu.go.id," kata Amran dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Sabtu (19/11) malam.
SIAKBA merupakan singkatan dari sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc. Kata Amran, proses pendaftaran calon anggota PPK via SIAKBA diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien.
(Infografis/KPU Mamuju)
"SIAKBA itu terintegrasi dengan data anggota partai politik, sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik. Begitu pun dengan data pemilih, calon yang mendaftar harus sesuai dengan data administrasi wilayah," terang Amran.
Pelaksanaan seleksi tertulis bagi calon anggota PPK telah terjadwal akan digelar pada 5 hingga 7 Desember 2022. Masih oleh Amran, meski telah secara resmi telah mengukuti seluruh tahapan pendaftaran via SIAKBA, para calon anggota PPK pun tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan secara fisik ke KPU sebelum pelaksanaan tes tertulis dimulai.
"Dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis. Jadi, rekrutmen calon anggota PPK ini terbuka untuk umum," sambung Amran, Komisioner KPU Mamuju divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipaso masyarakat dan SDM itu.
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK baru akan diumumkan pada 8 sampai 10 Desember 2022. Untuk tahap wawancara, akan digelar pada 11 hingga 13 Desember 2022. Pelantikan anggota PPK telah terjadwal akan dilakukan pada 4 Januari 2023 mendatang.
"Kita berharap, penggunaan SIAKBA dalam rekrutmen calon anggota PPK ini benar-benar memberi garansi atas integritas dari penyelenggara ad hoc. Ini menjadi poin penting demi terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang jauh lebih berkualitas," pungkas Ahmad Amran Nur. (*/Naf)