IT dan Pemilu
Oleh: Hamdan Dangkang (Ketua KPU Kabupaten Mamuju)
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, merupakan sebuah keniscayaan di era digital saat ini. Berbagai macam kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi informasi telah mendorong banyak negara dalam memanfaatkan teknologi informasi guna membantu penyelenggara pemilu melaksanakan demokrasi elektoral. Indonesia sendiri termasuk salah satu negara yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam Pemilu.
Pertanyaannya kemudian, apakah semua daerah yang ada di Indonesia telah tersentuh atau sudah terkoneksi dengan jaringan teknologi informasi (internet) ?. Apakah sumber daya manusia, mulai dari pemilih, peserta dan penyelenggara di daerah (KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan jajaran AdHocnya) telah memahami dan menguasai penggunaan teknologi informasi atau internet ?.
Perkembangan teknologi informasi (internet) di Indonesia memang sepenuhnya belum merata dari sisi ketersediaan infrastruktur khususnya bagi daerah-daerah terpencil. Hal ini dikarenakan kondisi geografis wilayah Indonesia merupakan negara kepulauan. Namun di beberapa kota besar di Indonesia sudah bisa merasakan kecepatan jaringan akases internet yang cukup signifikan.
Infrastruktur pendukung dan SDM Penyelenggara (KPPS) juga perlu menjadi bahan perhatian untuk menerapkan teknologi informasi pada Pemilu Serentak 2024, termasuk strategi pelaksanaan Bimtek yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Selanjutnya mengutip pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli dalam diskusi bertajuk 'Industri Telekomunikasi Menyambut Normal Baru' bersama Tempo yang dihelat melalui saluran virtual, Kamis, 11 Juni 2020, mengatakan, dari 83.218 desa dan kelurahan sebanyak 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia belum tersentuh oleh sinyal internet hingga hari ini.
Menurut dia, pemerintah sedang menggandeng operator untuk mengaliri jaringan ke desa-desa tersebut. Pemanfaatan teknologi dan digitaliasi Pemilu saat ini menjadi satu aspek yang menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan akan menjadi sebuah kebutuhan nantinya untuk Pemilu Serentak 2024.
Terobosan ini tentunya akan sangat membantu. Terlebih jika kondisi kesehatan masyarakat pada dua tahun ke depan belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Penggunaan teknologi informasi pada Pemilu Serentak 2024 memang sudah sepantasnya kita terapkan secara penuh. Hal ini dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019, diantaranya dengan adanya jatuhnya korban jiwa dari penyelenggara Adhoc yang salah satunya disebabkan beban kerja yang sangat berat dengan waktu hanya kurang lebih 11 jam untuk melaksanaakan penghitungan dan rekapitulasi hasil di tingkat TPS.
Adanya berbagai versi hasil penghitungan perolehan di C1 yang berbeda yang dimiliki oleh masing-masing saksi, Bawaslu dan KPU. Dengan menggunakan teknologi informasi pada Pemilu Serentak 2024, berbagai persoalan di Pemilu 2019 bisa teratasi dan hasil C1 yang berbeda sudah bisa dihilangkan.
Hingga saat ini KPU RI telah mengembangkan penggunaan teknologi informasi sedikitnya terdapat 7 (tujuh) jenis sistem teknologi informasi yang dimiliki KPU dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu-Pemilu sebelumnya dan nantinya yang akan diterapkan pada Pemilu Serentak 2024.
Sebut saja SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Aplikasi Sipol ini digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR, dan DPRD, serta pemutakhiran data Parpol peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Juga sangat membantu masyarakat untuk mengecek diri mereka apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
SIDAPIL (Sistem Informasi Daerah Pemilihan). Aplikasi Sidapil digunakan internal oleh KPU dalam rangka pemetaan dan pembuatan daerah pemilihan untuk digunakan dalam Pemilu. SIDALIH (Sistem Informasi Daftar Pemilih). Aplikasi Sidalih telah mengalami pengembangan sistem, fungsi dan cara penggunaannya yang baik yang tersedia dalam dua versi; versi online dan offline. Aplikasi ini digunakan dalam rangka proses pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh Sidalih, masyarakat bisa mengecek secara data diri apakah sudah terdaftar atau belum tanpa harus kekantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Aplikasi Silon digunakan dalam tahapan pencalonan dan salah satu cara kerja transparan KPU untuk menjaga kepercayaan publik sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga publik bisa mengakses calon-calon yang akan dipilih pada Pemilu maupun Pemilukada. SILON dapat diakses pada website KPU RI maupun website masing-masing KPUD.
SILOGDIS (Sistem Informasi Logistik dan Distribusi). Aplikasi Silogdis digunakan dalam proses pendataan kebutuhan setiap item kebutuhan logistik yang digunakan untuk setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara. Aplikasi Situng digunakan untuk melakukan proses penghitunga hasil secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPS, KPU Kabupaten/Kota/ KPU Provinsi dan KPU RI, dengan cara memindai hasil C1 ditiap-tiap TPS.
SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi). Aplikasi Sirekap bekerja dengan cara memfoto sertifikat hasil penghitungan suara dalam bentuk plano di masing-masing TPS dan diupload ke dalam sistem.
Sejak Pemilu 2004, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerapkan teknologi informasi guna mendukung penyelenggaraan disetiap pelaksanaan tahapan. Pemanfaatan teknologi informasi, sistem informasi, dan internet dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nantinya, berbagai aplikasi yang dimiliki oleh KPU RI saat ini telah mendapat pengembangan dan peningkatan dengan berbagai aplikasi untuk memudahkan kerja-kerja penyelenggara dan kemudahan akses informasi bagi peserta pemilu dan pemilih serta stakeholder.
Saat ini, pemanfaatan IT menjadi perhatian khusus KPU RI. Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat ini menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai stakeholder guna mengelola sistem IT dalam membuat aplikasi yang handal dan keamanan datanya terjamin.
Dalam menyongsong perhelatan Pemilu Serentak 2024, sejumlah langkah sudah dilakukan KPU RI, diantaranya;
Pertama, memperkuat regulasi dengan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). PKPU yang diundangkan 21 November 2021 ini sebagai pedoman untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU. PKPU Nomor 5 Tahun 2021 ini merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kedua, membuat masterplan teknologi informasi periode 2021-2025. Master plan digunakan sebagai acuan KPU untuk membuat dan mengembangkan aplikasi kepemiluan, strandar infrastuktur IT, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), dan perencanaan anggaran. Master plan ini bisa disebut peta jalan pengembangan TI di organisasi KPU.
Ketiga, pengelolaan data yang dilakukan KPU untuk perlindungan terhadap data yang dikelola diatur dengan regulasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU 6 Tahun 2021.
Selain itu, KPU RI juga membentuk gugus tugas dengan instansi terkait untuk keamanan siber dan manajemen data yang dihimpun oleh KPU. Keamanan data menjadi isu penting mengingat beberapa kali terjadi peretasan terhadap sistem siber KPU. Secara umum, IT KPU didesain dengan dua kelompok utama, yakni aplikasi untuk pelayanan umum atau publik (bersifat ekternal), dan aplikasi untuk administrasi pemerintahan (bersifat internal).
Untuk aplikasi yang pertama melahirkan beragam aplikasi kepemiluan yang bisa diakses oleh publik/pemilih/peserta Pemilu dan penyelenggara pemilu. Dalam mendukung penggunaan IT pada Pemilu Serentak 2024, saat ini KPU RI telah mengembangkan sebuah aplikasi pendataan pemilih yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang sebelumnya bernama Lindungi Hak Pilihmu kini telah dikembangkan dalam dua versi yakni versi web dan versi mobile dengan nama Lindungi Hakmu. Aplikasi ini dapat didownload langsung di berbagai aplikasi store android juga bisa langsung dijalankan lewat jaringan internet di http://lindungihakmu.kpu.go.id. Aplikasi ini dapat memudahkan setiap pemilih seperti halnya Sidalih berkelanjutan mobile.
“Aplikasi tersebut berfungsi untuk mengetahui apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Disamping itu, juga berisi informasi diantaranya, data jumlah pemilih disetiap provinsi, data jumlah pemilih disetiap kabupaten/kota, data jumlah pemilih disetiap kecamatan, data jumlah pemilih disetiap desa/kelurahan/desa dan data jumlah pemilih disetiap TPS. Serta memudahkan pemilih untuk mengetahu di TPS mana nantinya akan memilih.
Sistem ini juga dapat digunakan bagi para calon pemilih untuk mendaftarkan dirinya dan juga terdapat tools untuk pemilih lain melaporkan pemilih yang sudah terdaftar namun sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dengan berbagai inovasi penggunaan IT pada Pemilu Serentak 2024 nantinya, diharapkan rasa kepercayaan publik terhadap sistem IT yang dikembangkan oleh KPU meningkat dan dapat membantu kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Dengan pemanfaatan teknologi informasi, manajemen tata kelola penyelenggaraan Pemilu dapat lebih efisien, efektif dan transparan. Salah satu contoh pada tahapan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu (SIREKAP).
Melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemindaian sertifikat plano di masing-masing TPS yang nantinya akan digunakan oleh KPU pada Pemilu Serentak 2024 hal ini akan dapat membantu meningkatkan akurasi dan kecepatan pencatatan perolehan suara hasil pemilu nantinya, dengan harapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 lebih praktis efisien dan akuntabel serta transparan.
Di sisi lain, keamanan data dan kepercayaan publik tetap harus terus ditumbuhkan agar data Pemilu serentak 2024 nantinya aman dari peretasan dan tudingan kecurangan. (*)