Tanpa Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU, Bisa Jadi Agar Publik Lebih Terlibat Aktif
Oleh: Manaf Harmay (Pemimpin Redaksi WACANA.Info)
Konstitusi memang telah dengan tegas membatasi masa jabatan Komisioner KPU cukup sampai lima tahun saja. Semua kita wajib tunduk dan patuh atas perintah Undang-Undang tersebut. Meski sesungguhnya ruang untuk merevisi atau melahirkan kebijakan yang 'bertentangan' dengan Undang-Undang pun dijamin keberadaannya oleh Negara.
Sejak tahun lalu, wacana untuk memperpanjang masa kabatan Komisioner KPU khususnya yang mengabdi di daerah dan bakal habis masa jabatannya di rentang 2022-2024 memang telah digelindingkan oleh KPU RI. Ujungnya bagaimana ?. Semua juga tahu, KPU RI memutuskan tak ada perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU di daerah. Periodisasi Komisioner KPU di daerah diputuskan untuk dijalankan sebagaimana mestinya.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI dalam lawatannya ke Mamuju beberapa waktu lalu menyebut, Undang Undang telah dengan tegas mengatur tentang masa jabatan Komisioner KPU yang cukup sampai lima tahun saja, titik. Opsinya pun tetap tegas, tak lagi ada perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU yang artinya bakal ada proses seleksi Komisioner KPU daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2022-2024.
Tanpa bermaksud mengingkari ketentuan konstitusi, izinkan saya untuk sedikit memberi deskripsi tentang betapa rumitnya, ruwetnya, muskilnya, serta istilah sejenis lainnya tentang tahap demi tahap menuju pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan nanti. Ingat, kedua momentum 'pesta demokrasi' itu akan digelar secara serentak di tahun 2024 nanti.
Tahapan Pemilu telah resmi dimulai sejak 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum hari H pemungutan suara Pemilu tahun 2024. Itu artinya, sejak dibunyikannya sirine tanda dimulainya tahapan Pemilu, serangkaian tahapan menuju hari H pemungutan suara telah membentang secara jelas. Tentang jenis serta waktu pelaksanaannya sudah dijabarkan.
Akses yang Harus Dilalui Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk Memastikan Pendistribusian Logistik di Kabupaten Mamuju Berjalan Lancar. Kondisi di Kecamatan Kalumpang, Mamuju di Tahun 2020. (Foto/Manaf Harmay)
Seperti yang sudah-sudah, tak ada yang mudah di setiap tahapan tersebut. Ada-ada saja persoalan yang muncul untuk tiap tahapan menuju Pemilu atau Pemilihan. Misalnya, menentapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Atau penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang prosesnya sama sekali tak boleh dibilang sederhana.
Atau masa-masa rekrutmen penyelenggara Adhoc (PPK, PPS, KPPS hingga PPDP) yang cukup sering melahirkan ragam persoalan. Itu belum termasuk proses persiapan hingga pendistribusian logistik yang sudah pasti ribetnya minta ampun. Hingga berbagai polemik yang sering muncul usai pemungutan suara dilakukan. Serta tahapan-tahapan krusial lainnya.
Komsioner KPU yang hingga hari ini masih menjabat sudah barang tentu telah menyusun berbagai jenis perencanaan dalam mengarungi tahap demi tahap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Masa perencanaan pun tak kalah urgennya. Di titik inilah mereka para Komisioner itu membincang sekaligus mematangkan apa dan bagaimana kerja-kerja mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan tahapannya masing-masing. Tentu dengan tetap merujuk pada aturan yang berlaku.
KPU RI yang akan membentuk tim seleksi rekrutmen Komisioner KPU di Januari tahun 2023 nanti jelas akan menimbulkan dilema tersendiri bagi perjalanan tahap demi tahap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Betapa tidak, proses seleksi Komisiner KPU di daerah bakal dilakukan di tengah roda tahapan Pemilu yang berputar kian cepat. Pemilu dan Pemilihan yang digelar secara serentak saja sudah sangat problematik, apalagi di tengah bergulirnya seleksi Komisioner KPU di daerah yang sudah pasti bakal menghabiskan energi yang tak sedikit.
Pembongkaran Kontainer Berisi Logistik Pilkada Mamuju Tahun 2020. (Foto/Manaf Harmay)
Bagaimana dengan teman-teman KPU Mamasa yang bakal mengakhiri masa jabatannya di Oktober tahun 2023. Merujuk ke PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, di Oktober 2023 ditetapkan sebagai masa kampanye Pemilu (28 November 2023 hingga 10 Februari 2024). Itu artinya, Komisioner KPU Mamasa yang ada saat ini dipastikan bakal purna tugas di masa kampanye, tahapan yang berbagai masalah cukup sering terjadi.
Kondisi yang lebih rumit bakal dihadapi oleh KPU Kabupaten Polman. Teman-teman penyelenggara Pemilu di 'bumi Tipalayo' itu dipastikan bakal mengakhiri masa jabatannya di Januari 2024, sebulan sebelum hari H pemungutan suara Pemilu. Selain akan meletakkan masa jabatannya di tengah masa kampanye, sebulan sebelum pemungutan suara kemungkinan besar penyelenggara Pemilu bakal dipusingkan dengan berbagai agenda yang berkaitan dengan logistik. Memastikan kelengkapannya serta pendistribusiannya berjalan ideal. Sebuah proses yang rumitnya luar biasa itu.
Bukan bermaksud untuk pesimis akan perhelatan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Tidak sama sekali. Saya hanya ingin memberi sedikit gambaran betapa problematiknya pelaksanaan 'pesta demokrasi' kita itu.
Bisa jadi, kebijakan untuk tak memperpanjang masa jabatan Komisioner KPU di daerah di tengah bentangan tahap demi tahap Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang begitu problematik itu didasarkan pada satu tujuan mulia. Mungkin saja kebijakan tersebut diambil sebagai cara agar publik lebih aktif lagi, terlibat dalam menyukseskan agenda nasional tersebut.
Apapun latar belakangnya, setiap dari kita sudah seharusnya mengambil peran dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bukan hanya sekadar aktif dalam menggenjot angka partisipasi pemilih saja. Setiap dari kita pun idealnya ikut ambil bagian untuk 'membantu' KPU dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan. Sebuah agenda yang pada hakekatnya bertujuan agar publik secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif.
Proses Pemungutan dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada Mamuju Tahun 2020 di Salah Satu TPS di Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)
Yang selanjutnya, mereka yang menang karena didukung rakyat itu harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk kekuasaan. Secara singkat, Pemilu dan Pemilihan adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik legislatif maupun eskekutif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.
Seperti yang tersirat dari apa yang disampaikan Hasyim Asy'ari dalam launching tahapan Pemilu 2024. KPU, kata Hasyim, tidak bisa bekerja sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Karenanya, dibutuhkan dukungan dari pemerintah, DPR, partai politik, hingga seluruh rakyat Indonesia. (*)