Pokok Pikiran DPRD Mesti Terewajantah dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah

Wacana.info
Rapat Paripurna DPRD Sulbar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--"Tujuan reses DPRD adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Selanjutnya hasil reses akan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan menjadi salah satu dokumen perencanaan pembangunan,". Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi saat memimpin rapat paripurna ke-tiga/masa sidang II tahun sidang 2022, Senin (4/04).

Salah satu agenda utama dalam paripurna DPRD tersebut ialah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD provinsi Sulawesi Barat tahun 2023. Menurut Suraidah, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu dari sekian tugas Badan Anggaran DPRD, dimana DPRD bertugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.

"Pokok-pokok pikiran DPRD ini sangat penting untuk memastikan aspirasi konstituen kita di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD yang muncul dalam reses menjadi rencana kerja pembangunan daerah," beber Suraidah Suhardi, politisi cantik dari Partai Demokrat itu.

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. (Foto/Istimewa)

Maksud dan tujuan pengusulan pokok-pokok pikiran itu, sambung Suraidah, salah satunya ialah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam rangka pembangunan daerah sekaligus menyerap berbagai aspirasi masyarakat dari berbagai daerah. Pokok-pokok pikiran ini juga jadi salah satu cara utama mendukung program kerja jangka panjang dan jangka menengah daerah Provinsi Sulawesi Barat.  

"Kaidah perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah meliputi salah satunya adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD," demikian Suraida Suhardi.

Untuk diketahui, pimpinan dan anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing melalui kegiatan reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun. Kegiatan reses penting guna meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan chek and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Sulawesi Barat berharap agar pokok-pokok pikiran yang merupakan hasil reses setiap anggota dewan bisa diakomodir Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini bakal jadi atensi DPRD mengingat pokok-pokok pikiran tersebut merupakan hal yang sangat mendasar yang jadi harapan masyarakat.

Realisasi Pokok Pikiran DPRD, Siapapun Kepala Daerahnya !

Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad menegaskan, dibutuhkan komitmen yang kuat bukan hanya dari jajaran eksekutif saja dalam merealisasikan setiap pokok-pokok pikiran DPRD tersebut. Semua pihak pun mesti turut mengambil peran untuk memastikan kesejahteraan masyarakat yang jadi subtansi pokok-pokok pikiran DPRD itu dapat terwujud.

"Apalagi di masa transisi kepemimpinan di Sulbar ini. Saya kira ini harus menjadi atensi bukan hanya dari lembaga legislatif dan eksekutif saja. Semua pihak menurut saya hendaknya bertanggung jawab untuk itu," ucap Syamsul Samad, pria yang juga Ketua fraksi Demokrat DPRD Sulawesi Barat itu.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad. (Foto/Istimewa)

Sulawesi Barat dalam waktu dekat ini bakal dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah. Itu setelah masa kepemimpinan Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni resmi akan berakhir.

Menurut Syamsul, siapa pun sosok yang ditunjuk untuk mengisi kepemimpinan di provinsi ke-33 ini, wajib untuk senantiasa tunduk dan patuh pada setiap kesepakatan dan keputusan eksekutif-legislatif yang telah dibuat. 

"Makanya, menrutu saya, penting kiranya untuk menggaransi kesinambungan pemerintahan yang ada. Meski tak lagi dipimpin oleh Ali Baal dan Enny Anggraeni, pokok-pokok pikiran DPRD ini wajib untuk tetap direalisasikan," pungkas Syamsul Samad.

Selain membahas penyampaian penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, agenda paripurna hari itu juga membahas rekomendasi DPRD Sulawesi Barat tentang percepatan penyelesaian lahan masyarakat dampak rencana pembangunan bendungan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah dan pengumuman susunan keanggotaan panitia kerja DPRD dalam rangka pembahasan LKPJ Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2021. (Naf/B)