‘Beri Kemudahan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan’

Wacana.info
Kepala DPMPTSP Sulbar, Muhammad Rahmat. (Foto/Istimewa)

PASANGKAYU--Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat menggelat forum perangkat daerah urusan penanaman modal dan PTSP di Kabupaten Pasangkayu, Selasa (22/03). Perencanaan, penganggaran dan evaluasi Konerja perangkat daerah tahun 2022 jadi isu utama yang dibincang dalam forum yang dihadiri oleh DPMPTSP kabupaten se-Sulawesi Barat itu.

Muhammad Rahmat, Kepala DPMPTSP Sulawesi Barat menguraikan, implementasi reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui penyelenggaraan PTSP untuk menghindari birokrasi yang berbeli-belit bagi masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan, sudah seharusnya bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan harmonisasi dalam berbagai 
hal. Seluruh pemangku kepentingan hendaknya saling meningkatkan koordinasi dan konsultasi agar terbangun kesepahaman dalam penyelenggaraan PTSP sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien dan optimal.

"Pemerintah Pusat maupun daerah untuk terus saling berkaitan erat, saling mendukung dalam memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya dari segi penerbitan perizinan dan non perizinan. Hal ini juga merupakan rencana aksi daerah dalam mendukung reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik," urai Muhammad Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima WACANA.Info.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang secara substansi mengandung tiga hal; bidang usaha prioritas dalam mendorong investasi yang berorientasi pada transformasi ekonomi, K-UMKM dan kemitraan serta daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dengan tujuan menciptakan investasi yang lebih berdaya saing. Masih oleh Muhammad Rahmat, Perpres tersebut berpihak pada K-UMKM, dimana setiap pengusaha baik dalam maupun luar negri yang akan berinvestasi di daerah wajib hukumnya untuk berkolaborasi dengan pengusaha nasional yang ada di daerah, serta K-UMKM.

"Peluang ini menjadi perhatian buat seluruh stakeholder apalagi di tengah kondisi perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Covid19. 
Harapannya bahwa UMKM melalui kemitraan mampu bertahan melajutkan roda perekonomian seperti yang terjadi pada saat krisis ekonomi Tahun 1998 yang lalu," Muhammad Rahmat menambahkan.

Target realisasi investasi Tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp 390 Miliar. Meski pada pelaksanaan Rakortekrenbang 2022, Kementerian Investasi menyampaikan bahwa seluruh daerah mengalami kenaikan target  termasuk Sulawesi Barat menjadi Rp 600 Miliar.

"Sesuai arahan Presiden bahwa target realisasi investasi sebesar Rp 1.200 Triliun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 Persen – 5,5 Persen pada 2022 ini. Dibanding dari target investasi yang lalu memang ada kenaikan 30 Persen. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sendiri khususnya DPMPTSP selaku penyelenggara penanaman modal sampai saat ini belum mempunyai 
aturan kebijakan pemberian fasilitas/insentif kemudahan investasi. Tentu saja hal ini menjadi salah satu penghambat investasi yang menjadi pertimbangan calon investor. Oleh karena itu perlu dukungan dari berbagai pihak terkait khususnya dukungan dari DPRD," pungkas Muhammad Rahmat. (ADV)