Dokumen Rencana Umum Penanaman Modal; Agar Tidak Tumpang Tindih
MAMUJU--"Semoga pertemuan ini dapat mensinkronisasikan dan mensinergikan kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Berharap kepada peserta baik DPMPTSP kabupaten maupun OPD lingkup pememrintah provinsi dapat menghasilkan dan menyampaikan proposal IPRO sesuai dengan sektor unggulan masing-masing daerah,". Sebuah harapan yang disuarakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Rahmat.
DPMPTSP Sulawesi Barat menggelar rapat evaluasi rencana umum penanaman modal provinsi dan kabupaten se Sulawesi Barat di salah satu hotel di Mamuju, Jumat (18/03). Muhammad Rahmat saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan, demi meningkatkan kemudahan berusaha melalui perbaikan kualitas layanan perizinan, hal lain yang juga mesti ditempuh demi menarik investasi adalah dengan menyediakan dokumen perencanaan yang terukur. Rencana umum penanaman modal Provinsi Sulawesi Barat merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025 yang fungsinya untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan lintas sektoral.
(Foto/DPMPTSP Sulbar)
"Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang lain," sebut Muhammad Rahmat.
Dokumen rencana umum penanaman modal Sulawesi Barat 2017-2025 di dalamnya berisi arah kebijakan dan pentahapan dari fase I, II, III dan fase IV tahun 2025 yakni pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan. Kata Rahmat, sampai dengan fase III (2021-2024) ini berfokus pada pengembangan industri skala besar.
"Fase ini dapat terwujud apabila seluruh elemen syarat yang diperlukan terpenuhi. Misalnya tersedianya infrastruktur yang mencukupi, terbangunnya sumberdaya manusia yang handal, terwujudnya sinkronisasi kebijakan penanaman modal pusat dan daerah serta tersedianya sistim pemberian fasilitas, kemudahan dan insentif penanaman modal yang berdaya saing. Fokus perhatian pada fase ini adalah pengembangan industrialisasi skala besar melalui pendekatan kluster industri, diantaranya industri petrokimia dan turunannya yang terintegrasi, pengolahan hasil laut, kluster industri agribisnis dan turunannya, industri alat transportasi dan industri pertahanan nasional. hal ini apakah masih dianggap relevan," urai dia.
(Foto/DPMPTSP Sulbar)
Terhadap arah dan kebijakan penanaman modal tersebut, dipandang masih membutuhkan evaluasi atau revisi. Tentunya dengan beberapa penyesuain dokumen lainnya. Misalnya investasi pada industri berbasis IT, ilmu pengetahuan dan ramah lingkungan, kawasan industri yang keberadaannya sangat penting karena terkait dengan percapatan laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan multiplier effect terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat.
"Selain dokumen rencana umum penanaman modal, kita juga memiliki ikhtiar lain yang perlu ditempuh demi menarik investor dengan menyedikan Investasi Project Ready to Offer (ipro). Peluang investasi yang sudah clean and clear, bersesuaian dengan RTRW dan RDTR. Lahan yang sudah dibebaskan disertai dengan perhitungan–perhitungan investasi yang jelas ini semua menjadi kebutuhan mutlak bagi daerah dalam menyajikan informasi kepada calon investor," Muhammad Rahmat menjelaskan. (ADV)