MA Tak Terima Gugatan Kaltim, Tapi...
MAMUJU--permohonan uji materi tentang Permendagri batas wilayah yang diajukan Gubernur Kalimantan Timur, diputuskan tak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, wilayah Kepulauan Balabalakang tetap berada di wilayah administrasi Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Meski begitu, masih ada peluang bagi Pemerintah Kalimantan Timur untuk kembali memasukkan gugatan terkait batas wilayah itu. Akademisi Universitas Tomakaka Mamuju, Dr Rahmat Idrus menilai, MA yang tak menerima (NO) gugatan itu lantaran materi gugatan yang bisa saja cacat fromil.
"Atau ada materi dari sisi administratif yang tak terpenuhi sehingga hakim tidak bisa menindaklanjuti. Jadi belum masuk ke materi karena tidak ada obyek gugatan untuk diproses. (Gugatannya) masih bisa diajukan kembali," ujar Dr Rahmat Idrus, Minggu (13/03).
Menurut Dr Rahmat, MA selanjutnya bakal menyampaikan poin-poin penting yang dianggap belum terpenuhi. Dengan begitu, gugatan yang dimaksud sangat mungkin untuk didaftarkan kembali, tentu dengan melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan.
MA Tak terima Permohonan yang Diajukan Gubernur Kaltim. (Foto/Istimewa)
"Misalnya penomoran yang keliru, surat kuasa ada yang bermasalah atau dasar hukum gugatan yang tidak bisa ditunjukkan termasuk objek yang kabur," begitu kata Dr Rahmat.
Pemprov dan Pemkab Harus Bersinergi
MA yang tak dapat menerima gugatan Gubernur Kalimantan Timur tersebut mesti disyukuri oleh pemerintah dan masyarakat Sulawesi Barat. Anggota DPRD Sulawesi Barat, Muhammad Hatta menjelaskan, keputusan MA itu merupakan penegasan bahwa secara administrasi Balabalakang memang bagian tak terpisahkan dari Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju.
"Tapi kita harus tetap mewaspadai langkah hukum lain yang pasti dilakukan oleh Kaltim. Apakah dengan mengajukan gugatan baru, menggunakan obyek yang baru, atau akan menggunakan jalur MK (Mahkamah Konstitusi). Semua harus kita waspadai," beber Hatta kepada WACANA.Info.
Muhammad Hatta yang mantan aktivis HMI itu tetap optimis, status kewilayahan Kepulauan Balabalakang tak akan bergeser. Terlebih setelah sejumlah data dan dokumen tentang wilayah Balabalakang telah disetor ke Kemendagri dan Kemenko Polhukam.
"Kita sudah memberikan data kepada dua Kementerian, Kemendagri dan Polhukam terkait data historis dan data administrasi dari Balabakang. Yang berikut juga Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju harus komitmen untuk melaksanakan pembangunan di Balabalakang sesuai dengan tuntutan masyatakat," sambungnya.
Tentang komitmen membangun Kepulauan Balabalakang, Hatta menilai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju wajib hukumnya untuk senantiasa memelihara sinergitas dan kolaborasi. Hanya dengan itu upaya mensejahterakan masyarakat yang mendiami Kepulauan Balabalakang dapat diwujudkan.
"Mereka akan memasukkan gugatan baru. Konsep gugatan pasti akan diubah, karena sebelumnya menggunakan Permendagri yang sudah dicabut, mungkin selanjutnya akan menggunakan Permendagri yang baru," ujar Hatta.
"Upaya membangun dan mendekatkan pelayanan pemerintah ke Kepulauan Balabalakang kami minta agar masuk dalam RPD (Rencana Pemerintah Daerah) tahun 2023, dokumen yang menjadi pengganti RPJMD. Dan tentunya kita berharap ada sinergitas antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju," pungkas Muhammad Hatta. (Naf/B)