Gugatan Jhoni Allen Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, AHY Menang
JAKARTA--"Ditolaknya gugatan Jhoni Allen adalah sebuah keputusan hukum yang tepat. Ini menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY (Agus Harimurti Yughoyono) juga tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,". Hal itu disampaikan praktisi hukum, Heru Widodo sekaligus menanggapi penolakan banding Jhoni Allen Marbun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY memecat Jhoni Allen Marbun dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni.
Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta Nomor 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.
Masih oleh Heru, penolakan gugatan Jhoni Allen telah terjadi dua kali. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat, karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Heru menyatakan, keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.
Sementara itu, para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaannya terhadap kepemimpinan AHY di tubuh Partai Demokrat.
"Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan," ujar Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah dikutip dari keterangan tertulis yang diterima WACANA.Info, Kamis (28/10). (*/Naf)